Iklan

Rabu, 21 Oktober 2026, 21.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-21T06:38:10Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

TRAGEDI WADUK UNESA: Ketika 20 Tahun Mencari Makan, Tapi Kalah Oleh Romansa Kafe Modern Dan Retribusi Ghoib

Advertisement

 


Banaspatwatch.co.id||SURABAYA-- Sungguh sebuah prestasi tata kota yang patut kita acungkan jempol tinggi-tinggi. Setelah sukses membiarkan para pedagang kaki lima (PKL) Waduk UNESA menafkahi hidup dengan damai selama lebih dari dua dekade, Pemerintah Kota Surabaya tampaknya baru saja mendapatkan "wahyu" estetika. 


Tiba-tiba saja, lapak-lapak Tossa yang sifatnya singgah-pergi itu dituduh berdosa besar, terlalu memakan bahu jalan.

Namun, mari kita berbisik pelan dalam logika publik yang sedang gemas. 

Apakah penggusuran ini murni demi kelancaran lalu lintas, ataukah karena ada aroma "titipan" megah berdirinya Kafe NACO yang konon hendak bertengger manis di kawasan area UNESA tersebut? 


Ah, sungguh sebuah kebetulan yang sangat estetik dan modern. Pengusaha kakap datang, rakyat kecil yang sudah 20 tahun berkeringat silakan angkat kaki. Dari yang semula berjumlah 94 pedagang, kini pahlawan ekonomi jalanan itu hanya tersisa 30-an saja yang bertahan meratapi nasib di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.


Dunia birokrasi kita memang penuh dengan komedi berbalut tragedi. Sejak Kejaksaan Tinggi menyerahkan waduk ini ke Pemkot Surabaya pada 13 November 2025 lalu, taring penertiban mendadak begitu tajam. 


Budiono, S.Pd., M.M. selaku Camat Wiyung dengan sangat fasih berkilah bahwa mayoritas pedagang adalah warga luar domisili Surabaya. Sebuah argumen klasik yang sangat ampuh untuk mencuci tangan, seolah-olah perut yang lapar di atas tanah Surabaya memiliki paspor dan KTP yang berbeda di mata kemanusiaan.


Lebih menggemaskan lagi jika kita mengintip manajemen keuangan "bawah tanah" di lokasi tersebut. Selama ini, para PKL ditarik upeti berkedok retribusi harian sebesar Rp5.000, yang kemudian bermutasi dengan sangat kreatif menjadi tarikan mingguan sebesar Rp25.000. 


Ketika hal ini meledak, sang Camat dengan santainya mengaku tidak tahu-menahu, sembari buru-buru menyalahkan pihak yang melakukan pungutan tidak resmi tersebut—walaupun ia sendiri mengakui sebagian hasilnya dipakai untuk kebutuhan kampung.


Sungguh sebuah sistem pengawasan wilayah yang sangat 'efektif' dan 'peka', bukan?

Saking setianya pada aturan normatif, Pemkot sempat menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) terdekat bagi warga asli Surabaya. Sayangnya, tawaran manis ini ibarat menyuruh pedagang bunuh diri perlahan. 


Bagaimana tidak? SWK bentukan pemerintah tersebut saat ini kondisinya mati suri alias sepi pembeli. Alih-alih mendapatkan solusi, para PKL justru disodori kuburan ekonomi. Wajar jika para pedagang memilih tidak merespons dan bersikeras. Mereka hanya ingin izin berjualan kembali di sekitar waduk selama lahan milik PT SAS tersebut belum dibangun.


Sengkarut yang bikin elus dada ini akhirnya menyeret semua pihak ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) alias hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, serta dihadiri Satpol PP, Camat, Lurah, dan perwakilan pedagang tersebut akhirnya melahirkan tiga poin penting yang sarat akan kompromi darurat:


1. Opsi Pengasingan Sementara Berkedok Diskresi


Pihak Satpol PP yang baik hati mencoba mencarikan tempat usaha sementara dengan status diskresi khusus. Namun, lokasinya sungguh membuat dahi berkerut. Jalan Kedungdoro (yang baru boleh operasional malam hari), Jalan Genteng Besar, atau kawasan Tugu Pahlawan (hanya operasional pagi hari). Solusi "gali lubang tutup lubang" ini direncanakan berlaku pas-pasan hingga 31 Oktober 2026.


Sementara itu, keinginan pedagang untuk tetap berada di sekitar waduk selama belum ada pembangunan nyata, masih mental di meja birokrasi.


2. Membongkar Misteri Upeti 'Ghoib'


Anggota Komisi B, Agoeng Prasodjo, dibuat gerah oleh laporan pembengkakan retribusi ilegal dari Rp5.000 per hari menjadi Rp25.000 per minggu. Komisi B dengan tegas menyatakan bahwa pungutan ini adalah haram hukumnya karena tidak memiliki dasar hukum resmi. 


Kini, publik tinggal menunggu keberanian aparat untuk menelusuri ke mana saja aliran dana "ghoib" tersebut mengalir selama bertahun-tahun. Apakah akan menguap begitu saja seperti kasus-kasus kelas teri lainnya?


3. Jilid Lanjutan Panggung Sandiwara Birokrasi


Karena rapat pertama belum menghasilkan kejelasan nasib lahan dan aktor intelektual di balik pungli, Komisi B menjanjikan akan menggelar rapat lanjutan. Kali ini, undangan akan disebar lebih luas. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinkopumdag, Dishub, hingga pengurus RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan akan dipanggil untuk saling tunjuk atau saling lempar tanggung jawab.


Kisah Waduk UNESA adalah potret nyata bagaimana ruang publik dan hajat hidup wong cilik selalu kalah telak ketika mesin modal dan kepentingan korporasi mulai melirik. Kita tunggu saja, apakah jilid berikutnya dari hearing dewan terhormat ini akan benar-benar berpihak pada isi piring para PKL, atau justru menjadi karpet merah yang semakin mulus bagi berdirinya tiang-tiang kafe modern. 


(Wied)