Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || SURABAYA-- Setahun berlalu, tetapi kepastian hukum atas laporan dugaan pelanggaran hak merek sepatu Hi-Qua tak kunjung terlihat di ujung proses. Kondisi inilah yang kembali dipertanyakan keras oleh ARSAS (Arek Suroboyo Asli) bersama LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) melalui aksi damai di depan Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Laporan yang disebut telah bergulir sejak September 2025 tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar. Mengapa perkara yang telah berjalan hampir satu tahun belum juga menunjukkan kepastian? Mengapa prosesnya belum sampai pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan, jika memang alat bukti dan konstruksi perkara telah dinilai memadai?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar soal cepat atau lambatnya sebuah proses hukum. Bagi ARSAS dan LPKNI, lamanya penanganan perkara tanpa penjelasan yang terang berpotensi melahirkan ruang spekulasi publik.
Yang membuat persoalan semakin tajam, massa juga menyinggung adanya dugaan intervensi Wasidik Mabes Polri terhadap penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jika tudingan tersebut benar, pertanyaannya sederhana tetapi serius: siapa yang sebenarnya menentukan arah sebuah perkara—penyidik berdasarkan alat bukti dan hukum, atau ada kepentingan lain di luar proses penyidikan?
Namun sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, publik juga berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai ruang kosong informasi justru dipenuhi dugaan, prasangka, dan narasi liar.
ISU SP3 JADI PERTANYAAN BESAR
Sorotan lain yang tak kalah serius adalah munculnya dugaan rencana penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ARSAS dan LPKNI mendesak Polda Jatim tidak sekadar diam. Jika memang terdapat alasan hukum yang kuat untuk menghentikan perkara, maka dasar penghentian harus dapat dijelaskan secara terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila penyidikan masih berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui sampai di mana prosesnya, apa kendalanya, serta kapan kepastian hukum dapat diberikan.
Sebab, perkara hukum tidak boleh berubah menjadi ruang tunggu tanpa batas waktu.
Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar kalimat normatif bahwa “proses masih berjalan”.
PENGAWASAN PUBLIK BUKAN INTERVENSI
Aksi ARSAS dan LPKNI juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berada dalam ruang pengawasan masyarakat. Kritik terhadap kinerja aparat bukanlah bentuk vonis terhadap penyidik. Justru sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar proses hukum tetap berada di jalur profesional dan transparan.
Karena itu, tuntutan mereka mengerucut pada tiga hal: kejelasan status perkara, transparansi perkembangan penyidikan, serta jaminan bahwa proses hukum berjalan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Jika memang perkara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa harus takut membuka progresnya?
Dan jika memang tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku?
Di titik inilah Polda Jatim memiliki ruang untuk menjawab seluruh tanda tanya tersebut.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN KEHENINGAN
Banaspatiwatch.co.id memandang persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu merek atau satu laporan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hampir satu tahun adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk membuat publik bertanya: sebenarnya perkara ini sedang berjalan menuju kepastian hukum, atau justru berjalan di tempat?
Dugaan intervensi dan rencana SP3 yang disampaikan dalam aksi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Karena itu, klarifikasi resmi dari Polda Jatim menjadi penting dan mendesak.
Sebab, ketika aparat penegak hukum memilih diam, ruang spekulasi akan semakin lebar.
Hukum tidak boleh hanya terlihat bekerja. Hukum harus mampu menunjukkan bahwa ia benar-benar bekerja secara transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ARSAS dan LPKNI kini meminta Polda Jatim membuka kejelasan perkara tersebut kepada publik.
Bila tidak ada yang disembunyikan, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Penulis : iL


.jpg)