Iklan

Minggu, 18 Oktober 2026, 18.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-18T09:33:58Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

AUDIT ASET DESA SIMO JADI SOROTAN, INSPEKTORAT JANGAN BERHENTI PADA LABEL “RUTIN”

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||MADIUN-- Kedatangan tim Inspektorat Kabupaten Madiun ke Kantor Desa Simo, Kecamatan Balerejo, pada Kamis (15/10/2026), membuka kembali ruang pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan aset dan keuangan desa. Meski Inspektorat menyebut pemeriksaan tersebut sebagai audit rutin, masyarakat tetap berhak mengetahui sejauh mana pemeriksaan dilakukan dan apa tindak lanjutnya apabila ditemukan persoalan.


Dalam pemberitaan Radarjatim.co tertanggal 15 Oktober 2026, Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan audit rutin dengan mengambil sampel sejumlah desa. Sementara itu, Pemerintah Desa Simo membenarkan adanya pemeriksaan yang mencakup inventarisasi aset desa, termasuk aset bergerak dan aset fisik serta program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp400 juta.


Namun, persoalan yang perlu dijawab tidak berhenti pada apakah audit tersebut rutin atau bukan. Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pemeriksaan itu juga menjawab persoalan-persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum?


Bukan Sekadar Datang, Memeriksa, Lalu Pulang


Publik tentu menghormati kewenangan Inspektorat dalam menjalankan pengawasan internal pemerintah daerah. Akan tetapi, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya dibuktikan dengan kehadiran tim auditor di kantor desa.


Yang lebih penting adalah ketelitian pemeriksaan dokumen, kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan, kejelasan status aset, serta tindak lanjut atas setiap temuan yang memang terbukti.


Dalam konteks Desa Simo, pemberitaan sebelumnya pada Mei 2025 pernah menyoroti adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021–2024. Saat itu, Kepala Desa Simo, Heru Santosa, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan dan telah diaudit Inspektorat. Ia juga menyebut tidak terdapat temuan signifikan.


Informasi tersebut menjadi konteks penting bagi publik untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan, bukan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.


Kini, ketika pemeriksaan aset kembali dilakukan, pertanyaan yang wajar diajukan ialah: apakah hasil pengawasan sebelumnya sudah ditindaklanjuti secara tuntas, dan apakah pemeriksaan terbaru memiliki ruang lingkup yang sama dengan persoalan yang pernah dilaporkan?


Desa Simo Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka


Pemerintah Desa Simo tidak seharusnya memandang pertanyaan publik sebagai bentuk permusuhan. Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.


Terlebih, aset desa bukan milik pribadi kepala desa maupun perangkatnya. Aset tersebut merupakan kekayaan desa yang harus dikelola, diamankan, ditatausahakan, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.


Karena itu, beberapa hal layak dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Simo:


1. Bagaimana kondisi inventarisasi aset desa dan apakah seluruh aset telah tercatat secara tertib?

2. Bagaimana status pengelolaan bangunan objek wisata yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya mengalami dugaan perubahan fungsi?

3. Bagaimana kejelasan administrasi dan pengelolaan kayu jati di area pemakaman desa yang turut menjadi sorotan?

4. Bagaimana realisasi dan pertanggungjawaban program BKK Tahun Anggaran 2026 senilai Rp400 juta yang disebut dalam pemberitaan?

5. Apakah seluruh dokumen pendukung, realisasi fisik, dan administrasi pengelolaan aset telah sesuai?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan agenda konfirmasi, bukan pernyataan bahwa penyimpangan telah terjadi. Jawaban Pemerintah Desa Simo perlu dimuat secara berimbang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.


Inspektorat Harus Menjawab dengan Hasil, Bukan Hanya Prosedur


Inspektorat Kabupaten Madiun juga perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai ruang lingkup audit, objek yang diperiksa, serta mekanisme tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.


Apabila pemeriksaan hanya mencakup inventarisasi aset, hal tersebut perlu dijelaskan secara tegas. Jika pemeriksaan juga menyentuh persoalan yang sebelumnya dilaporkan, publik patut memperoleh kejelasan mengenai status penanganannya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.


Inspektorat memang tidak harus membuka seluruh kertas kerja audit atau informasi yang dikecualikan. Namun, batasan kerahasiaan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghindari penjelasan umum mengenai fungsi pengawasan dan mekanisme tindak lanjut.


Pengawasan yang kredibel harus mampu membedakan antara administrasi yang lengkap di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan. Dokumen yang tertib merupakan bagian penting, tetapi kesesuaian realisasi, keberadaan aset, legalitas pemanfaatan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya juga harus diperhatikan sesuai ruang lingkup pemeriksaan.


Publik Tidak Meminta Vonis, Publik Meminta Kepastian


Banaspati Watch memandang bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tidak ada pihak yang boleh dinyatakan bersalah hanya karena adanya laporan atau pemeriksaan.


Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menutup ruang pengawasan masyarakat. Justru melalui pemeriksaan yang objektif, transparan sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dugaan yang tidak terbukti dapat diluruskan, sedangkan ketidaksesuaian yang benar-benar ditemukan dapat ditangani sesuai aturan.


Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aset desa dikelola dengan benar, anggaran digunakan sesuai peruntukan, dan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang jelas.


Jika memang tidak ditemukan penyimpangan, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai ketentuan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kejelasan.


Sebab, ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar berapa banyak kantor desa yang didatangi auditor, melainkan seberapa efektif pengawasan itu menjaga aset publik dan memastikan pemerintahan berjalan dengan akuntabel.


BANASPATI WATCH — Tajam dalam pengawasan, berimbang dalam pemberitaan, dan berpijak pada fakta.


Catatan redaksi: Berita ini merupakan sorotan dan permintaan klarifikasi atas informasi yang telah dipublikasikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi Pemerintah Desa Simo, Inspektorat Kabupaten Madiun, serta pihak terkait lainnya.