Iklan

Minggu, 18 Oktober 2026, 18.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-18T11:00:39Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Geger, Terduga Pelaku Belum Ditahan, PH Desak Pasal Berlapis

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||MADIUN-- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, memasuki tahap penyidikan. Korban berinisial AD diduga mengalami tindakan seksual oleh kerabat dekatnya, SS, sejak kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP.


Kasus ini dilaporkan kakak korban, HL, ke Polres Madiun pada 10 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.


Kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, S.H., M.H., menyebut terduga pelaku dikabarkan telah mengakui perbuatannya. Namun, hingga Minggu (18/10/2026), SS belum ditahan karena penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk mengupayakan pemulihan data ponsel korban melalui Laboratorium Forensik Polda Jatim.


Belum adanya penahanan membuat keluarga korban merasa khawatir. Warga sekitar disebut turut melakukan pengawasan demi menjaga situasi tetap kondusif.


Muhari mendesak penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan hasil penyidikan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta dugaan unsur ancaman atau intimidasi apabila terbukti.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menyatakan masih akan mengecek perkembangan perkara tersebut.


Keluarga berharap penanganan kasus berjalan tuntas, keselamatan korban terjamin, dan proses hukum dilaksanakan secara profesional.(red) 


BANASPATI WATCH — Tajam, Berimbang, dan Berintegritas