Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Bau menyengat dugaan transaksional hukum kembali mengotori wajah penegakan hukum di Kota Metropolitan Surabaya. Kali ini, sorotan tajam dan kecaman publik tertuju langsung pada Polres Tanjung Perak Surabaya dan lembaga rehabilitasi LRPPN-BI.
Sebuah drama hukum di balik jeruji besi terendus ke permukaan. Kasus ini melibatkan nama seorang terduga bandar besar asal Madura bernama Lukman. Drama ini memicu amarah publik setelah terungkapnya aroma amis uang pelicin sebesar Rp200 juta demi membarter status pidana menjadi sekadar "rehabilitasi".
JEDA SATU BULAN DAN MISTERI MALAM
Mari kita bedah kronologi yang terkesan sengaja dikaburkan ini. Lukman dicokok aparat penegak hukum pada 15 Agustus 2026 di kawasan Jalan Raya Patemon, Surabaya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti yang sangat signifikan: 10 butir pil ekstasi (inex) dan uang tunai operasional sebesar Rp 8 juta.
Namun aneh bin ajaib, alih-alih langsung dijebloskan ke sel tahanan pidana sebagai efek jera, ada jeda waktu hampir satu bulan penuh yang hilang tanpa kejelasan.
Di mana Lukman disembunyikan selama jeda tersebut sebelum akhirnya dilempar ke LRPPN-BI pada 13 September 2026?
Publik berhak curiga. Apakah dalam kurun waktu satu bulan itu terjadi tawar-menawar angka? Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan angka fantastis Rp200 juta mengalir deras sebagai mahar untuk mengubah nasib sang bandar.
Jika benar, ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan bisnis hukum yang sangat menjijikkan.
MENABRAK SEMA DAN MENGEBIRI UNDANG-UNDANG
Bagian paling ironis dan mengiris hati nurani keadilan adalah bagaimana institusi hukum secara kasat mata diduga menabrak aturan yang mereka buat sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, fasilitas rehabilitasi hanya diwajibkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan, bukan untuk aktor penyedia barang haram alias bandar.
Lebih telanjang lagi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 membatasi jumlah barang bukti maksimal untuk mendapatkan hak rehabilitasi golongan ekstasi adalah 8 butir. Sementara Lukman? Dia ditangkap dengan 10 butir inex!
Mengapa asesmen hukum dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) bisa meloloskan angka yang jelas-jelas menunjuk pada profil seorang pengedar atau bandar? Apakah tim asesmen telah buta mata dan hati karena silau oleh kilauan rupiah?
LRPPN-BI TEMPAT TOBAT ATAU KEDOK PELARIAN HUKUM
Kini bola panas berada di tangan LRPPN-BI. Institusi rehabilitasi ini dituntut untuk tidak menjadi tameng pelindung bagi para kriminal kelas kakap. Publik secara terbuka mempertanyakan validitas asesmen medis dan hukum yang mereka lakukan.
Apakah saat ini Lukman benar-benar berada di dalam fasilitas penampungan dan menjalani program, ataukah status "rawat jalan" sengaja diberikan agar yang bersangkutan bisa bebas melenggang di luar sana?
Masyarakat menantang LRPPN-BI dan Polres Tanjung Perak untuk membuka secara transparan bukti fisik, absensi harian, hingga nomor surat rekomendasi TAT ke hadapan publik. Jika tidak, maka sah bagi masyarakat untuk menilai bahwa rehabilitasi di lembaga ini hanyalah formalitas busuk, sebuah "kedok" legal untuk meloloskan penjahat dari dinginnya dinding penjara.
Keadilan di Surabaya sedang sekarat, dan publik tidak akan tinggal diam melihat hukum diperjualbelikan layaknya barang dagangan di pasar murah.
(Wied)

