Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Kota Pahlawan kembali diguncang oleh borok industri hiburan malam yang tak berkesudahan. Berdiri angkuh di tengah hiruk-pikuk Jalan Diponegoro No. 211, Surabaya, sebuah tempat hiburan malam bernama Hidden Barhouse Surabaya tengah menjadi sorotan tajam publik.
Di balik dentuman bass yang menghentak dan gemerlap lampu malam yang memukau, club malam yang baru saja menggelar soft opening pada Agustus 2026 ini diduga menyimpan ironi besar yang siap mengiris rasa keadilan warga kota dengan mayoritas pengunjung didominasi oleh anak di bawah umur dan operasionalnya terindikasi belum melengkapi perizinan wajib!
Bagaimana mungkin sebuah entitas hiburan malam skala besar di pusat kota berani menantang hukum secara terbuka? Investigasi dan laporan warga memotret kenyataan yang membakar amarah. Ketika jam berdentang melewati tengah malam, pintu Hidden Barhouse dipadati oleh remaja-remaja usia sekolah yang dengan bebasnya menembus barikade pengamanan.
Logika publik dipaksa bertanya-tanya, ke mana perginya pengawasan regulasi, dan sekebal apa hukum di kota ini sehingga generasi penerus bangsa dibiarkan tenggelam dalam pusaran alkohol dan gemerlap malam liar?
Lebih mencengangkan lagi, club dengan suguhan live DJ ini dituding "nekat" menggelar pesta demi pesta tanpa mengantongi dokumen hukum yang komplet, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dulu IMB), Izin Keramaian, hingga izin peredaran minuman beralkohol.
DINDING HUKUM YANG DILOMPATI
Detail Perizinan Wajib Club Malam di Surabaya
Menjalankan bisnis club malam dengan hiburan live DJ di Kota Surabaya bukanlah perkara bebas aturan. Hukum Indonesia secara rigid menjerat para pengusaha untuk memenuhi tumpukan regulasi berlapis demi keamanan sosial dan kepatuhan hukum.
Berikut adalah daftar perizinan yang wajib dipenuhi secara detail dan mutlak oleh pengelola club malam seperti Hidden Barhouse Surabaya sebelum berani membuka pintu gerbang mereka bagi publik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Risiko (OSS RBA)
Pintu gerbang utama legalitas usaha. Mengingat kriteria kelab malam dengan penjualan minuman beralkohol masuk dalam kategori Risiko Tinggi (High Risk), NIB tidak cukup hanya diterbitkan, melainkan wajib melalui verifikasi dan mendapatkan Sertifikat Standar yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pusat, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Menggantikan IMB lama, dokumen ini membuktikan bahwa struktur fisik gedung di Jalan Diponegoro tersebut telah lolos uji teknis keselamatan, memiliki sistem evakuasi kebakaran yang valid, peredam suara (soundproofing) standar agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan sekitar, serta zonasi tata ruang yang sesuai.
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B & SKPL-C)
Tanpa secarik kertas ini, setiap tetes alkohol golongan B (kadar 5% - 20%) dan golongan C (kadar 20% - 55%) yang dituangkan di meja bar merupakan tindakan ilegal dan kriminal.
Perizinan ini mengikat ketat kewajiban pengelola untuk melarang keras penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun!
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) - Sub-jenis Usaha Kelab Malam/Bar
Legalitas operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan kota Surabaya yang memastikan usaha tersebut beroperasi sesuai norma hukum, sosial, dan budaya setempat.
Surat Izin Keramaian dari Kepolisian (Polrestabes Surabaya / Polda Jatim) Mengingat aktivitas kelab melibatkan massa dalam jumlah besar dan beroperasi hingga dini hari (10:00 PM – 3:00 AM), izin keramaian berkala wajib dikantongi untuk menjamin stabilitas keamanan umum dan pengelolaan lalu lintas di area Jalan Diponegoro.
Persetujuan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)
Dokumen pengelolaan dampak lingkungan hidup yang mencakup analisis kebisingan suara dentuman DJ, tata kelola limbah cair/botol, hingga dampak kemacetan di jalan raya utama.
Lisensi Hak Cipta Musik dan DJ (kemitraan dengan LMKN)
Kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu secara komersial oleh Live DJ maupun Live Band demi menghargai kekayaan intelektual pelaku seni nasional maupun internasional.
Sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Standardisasi sistem pengamanan internal (sekuriti terlatih), ketersediaan jalur evakuasi darurat yang bebas hambatan, serta pengelolaan medis darurat bagi pengunjung.
PUBLIK MENAGIH NYALI PENEGAK PERDA
Dugaan pelanggaran berlapis yang menyelimuti Hidden Barhouse ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja menjadi angin lalu. Jika terbukti kelab ini sengaja menabrak hukum, meloloskan anak di bawah umur demi meraup pundi-pundi rupiah, dan abai terhadap perizinan dasar kota, maka hal ini adalah tamparan keras bagi wibawa hukum di Surabaya.
Masyarakat kini menunggu dengan geram, beranikah Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Pariwisata, serta Polrestabes Surabaya bertindak tegas menyegel dan mengusut tuntas legalitas tempat ini?
Ataukah gemerlap dunia malam di Jalan Diponegoro akan terus melenggang kangkung menantang hukum, membiarkan moral generasi muda tergadaikan di balik tirai hitam bertuliskan "rahasia"? Kita lihat sampai di mana taring keadilan berpihak.
(Red)

