Iklan

Selasa, 22 September 2026, 22.9.26 WIB
Last Updated 2026-09-22T07:35:34Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

BUNGKAM SERIBU BAHASA: Menilik Rekam Jejak Merah LRPPN-BI Surabaya di Tengah Badai Isu Transaksional Hukum

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA--  Dinding pembatas di lembaga rehabilitasi LRPPN-BI Surabaya mendadak terasa kian tebal dan tak tersentuh. Upaya konfirmasi dan transparansi yang dilayangkan oleh awak media demi mencari titik terang atas rentetan isu miring yang beredar, justru membentur tembok kebungkaman.


Pihak manajemen LRPPN-BI kompak memilih bungkam seribu bahasa. Sambungan telepon seluler yang ditujukan kepada jajaran petinggi lembaga ini sengaja diabaikan, berdering tanpa jawaban. Setali tiga uang, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) hanya berujung pada status centang dua, dibaca tanpa secuil pun respons atau iktikad baik untuk memberikan klarifikasi. 


Sikap tertutup dan defensif ini tentu memicu tanda tanya besar di benak publik: Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus alergi terhadap konfirmasi jurnalistik?


Kebungkaman ini seolah menjadi pembenaran atas keraguan publik yang selama ini menyoroti sepak terjang lembaga tersebut. LRPPN-BI Surabaya sejatinya bukan kali ini saja terseret dalam pusaran kontroversi. Jika menilik ke belakang, institusi rehabilitasi ini memiliki serangkaian rekam jejak negatif dan sorotan miring yang cukup menyengat di media.


TUDINGAN KOMODITAS BISNIS HUKUM 


Lembaga ini kerap dikritik tajam karena dinilai tidak prosedural dan terkesan lebih mengutamakan perputaran materi (biaya rehabilitasi) ketimbang fokus pada kesembuhan substantif para residennya.


Skandal Isu Uang Tebusan

Pada awal tahun 2026, institusi ini diguncang isu miring terkait dugaan tarikan uang tebusan belasan juta rupiah sebagai syarat pemulangan paksa klien yang sebelumnya terjaring operasi pelimpahan instansi penegak hukum.


Fenomena Pasien Kilat

Aroma pembebasan instan pernah mencuat ketika muncul rumor adanya pasien yang bisa menghirup udara bebas hanya dalam hitungan 2 hari setelah masuk fasilitas. Hal ini memicu kecurigaan bahwa lembaga rehabilitasi sengaja dijadikan tameng legal untuk meloloskan pelaku dari jerat hukum pidana.


Bobroknya Sistem Keamanan internal Kejadian kaburnya enam pasien rehabilitasi dari asrama penampungan pada Januari 2026 lalu menjadi bukti nyata longgarnya pengawasan, yang bahkan sempat memicu insiden fisik saat proses pengejaran.


Rentetan rapor merah ini, ditambah dengan sikap bungkam pihak LRPPN-BI Surabaya saat dikonfirmasi, semakin mempertegas desakan publik agar instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, segera melakukan audit total demi menyelamatkan marwah penegakan hukum di Kota Surabaya.


(Wied)