Iklan

Rabu, 30 September 2026, 30.9.26 WIB
Last Updated 2026-09-29T18:49:20Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

DIDUGA PROYEK PENANAMAN KABEL FIBER OPTIK PEMKOT SURABAYA ABAIKAN SOP DAN K3, GALIAN TANPA PENERANGAN JADI SOROTAN MEDIA

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA, 30 September 2026___ Proyek pekerjaan galian untuk penanaman kabel fiber optik di sepanjang Jalan Bronggalan, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan. Pasalnya, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan tata kelola pekerjaan yang semestinya diterapkan di area publik.


Pekerjaan yang mulai dilakukan pada Senin, 28 September 2026, tersebut berada di kawasan yang digunakan masyarakat. Namun, saat investigasi lapangan dilakukan, aspek keselamatan pekerja maupun pengguna jalan justru dipertanyakan.


Sejumlah pekerja disebut terlihat tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri (APD) secara lengkap, termasuk helm dan sepatu keselamatan. Lebih memprihatinkan, pekerjaan pada malam hari disebut tidak dilengkapi lampu peringatan atau lampu LED/barikade yang memadai di sekitar lubang galian.


Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan estetika proyek. Lubang galian yang minim penerangan dan pembatas berpotensi menjadi bahaya bagi pekerja maupun masyarakat yang melintas, khususnya pada malam hari.


PETUGAS KOMINFO DATANG, NAMUN IDENTITAS PELAKSANA DIPERTANYAKAN


Dalam proses pemantauan di lapangan, pihak pelaksana disebut menghubungi salah satu petugas Dinas Kominfo untuk datang ke lokasi.


Petugas yang disebut bernama Kasiono kemudian menyampaikan kepada awak media bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan fiber optik resmi pemerintah.


“Pekerjaan fiber optik resmi, Mas, dari pemerintah,” ujar Kasiono kepada awak media.


Namun ketika ditanyakan lebih jauh mengenai perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut, informasi mengenai identitas CV/PT pelaksana tidak diperoleh secara jelas.


Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: jika pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah, siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan standar K3 serta pengamanan area pekerjaan benar-benar diterapkan?


Terlebih, petugas yang berada di lokasi disebut melihat langsung kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap serta minimnya penerangan dan pengamanan pada area galian.


K3 JANGAN HANYA BERHENTI PADA JANJI EVALUASI


Keselamatan dan kesehatan kerja bukan formalitas yang hanya diperiksa ketika media datang. Untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan yang memiliki risiko terhadap pekerja dan masyarakat, penerapan keselamatan harus menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan sejak awal.


UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar hukum utama mengenai keselamatan kerja di Indonesia. Dalam konteks proyek pemerintah, aspek keselamatan juga semestinya menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.


Karena itu, apabila benar ditemukan pekerja tanpa APD yang sesuai dan area galian tanpa sistem penerangan maupun pengamanan yang memadai, kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius oleh pihak yang berwenang, bukan sekadar diberikan teguran informal.


Kasiono sebelumnya disebut menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap kondisi pekerjaan. Namun, berdasarkan pantauan lanjutan yang disampaikan awak media, lampu peringatan/LED di sekitar area galian disebut belum terlihat terpasang secara memadai.


Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan: evaluasinya sampai di mana?


PEMKOT SURABAYA JANGAN TUTUP MATA


Proyek yang menggunakan anggaran atau kewenangan pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengawasan di lapangan.


Banaspatiwatch.co.id mendorong Pemkot Surabaya, dinas teknis terkait, pengawas pekerjaan, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang K3 untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.


Bukan hanya memeriksa apakah kabel fiber optik itu memiliki legalitas, tetapi juga:


* siapa kontraktor atau pelaksana pekerjaan;

* siapa pengawas lapangan;

* apakah pekerjaan memiliki dokumen dan izin yang dipersyaratkan;

* apakah metode penggalian sesuai ketentuan;

* apakah pekerja dibekali APD;

* apakah lubang galian memiliki pembatas dan rambu yang memadai;

* apakah tersedia penerangan dan lampu peringatan pada malam hari;

* serta apakah keselamatan pengguna jalan telah menjadi bagian dari pengendalian risiko pekerjaan.


Jangan sampai proyek disebut resmi, tetapi keselamatan justru menjadi persoalan yang diabaikan.


Jika pemerintah serius membangun kota yang tertib dan aman, maka setiap pekerjaan di ruang publik harus tunduk pada standar keselamatan yang sama—tidak cukup hanya bermodal label “proyek pemerintah”.


Banaspatiwatch.co.id akan terus melakukan pemantauan dan meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas pekerjaan, identitas pelaksana, pengawasan proyek, serta penerapan K3 di lapangan.


Penulis : A'an