Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Selamat datang di Surabaya, kota di mana benteng sejarah pertahanan negara bisa disulap secara gaib menjadi lapak jualan buah semangka dan melon.
Tepat di balik pagar tembok setinggi 3,5 meter di kawasan Bubutan, terpampang nyata sebuah komedi hitam tata kota yang sukses membuat para pahlawan bangsa barangkali sedang mengelus dada di alam sana.
Lahan keramat seluas hampir 3,8 hektare bekas Penjara Koblen yang sarat darah pejuang, kini resmi bertukar nasib menjadi monumen kekalahan regulasi melawan kekuatan modal swasta.
Skema tukar guling (ruislag) era 1990-an kepada PT Dwi Budi Wijaya menjadi sutradara utama di balik hilangnya jejak sejarah kelas berat ini.
GULDEN KOLONIAL KALAH DENGAN CUAN KOMERSIAL
Mari kita tengok catatan sejarah yang kini dikubur dalam-dalam.
Pada tahun 1930-an, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (Gemeente Soerabaia) rela merogoh kocek jumbo sebesar 141.000 gulden demi membangun kompleks ini. Bahkan, 45.000 gulden di antaranya khusus dipakai hanya untuk menebus tanah di Bubutan.
Tempat ini bukan kaleng-kaleng. Penjara Koblen adalah tanah suci patriotisme, tempat di mana tokoh sekaliber K.H. Hasyim Asy'ari pernah dijebloskan karena menolak tunduk pada penjajah. Namun, magisnya narasi perjuangan itu mendadak amblas seketika begitu mencium aroma uang swasta. Aset pertahanan negara bisa lolos begitu saja ke tangan korporasi dalam operasi senyap nan syahdu.
HUKUM MANDUL DI HADAPAN BULDOZER PRIVAT
Tahun 1996
Wali Kota Surabaya memasang tameng dengan menerbitkan SK Nomor 188.45/251/402.1.04/1996 yang menetapkan Koblen sebagai Cagar Budaya Class A. Secara teori hukum, menyentuh satu batu pun di sini adalah haram hukumnya.
Tahun 2005
Terjadi "keajaiban" subuh. Bangunan utama penjara di bagian dalam diratakan dengan tanah tanpa ampun. Pengelola hanya menyisakan pagar luar setinggi 3,5 meter sebagai kosmetik formalitas demi mengelabui mata publik.
Bukannya direstorasi menjadi museum atau ruang edukasi sejarah, lahan bernilai historis tinggi ini malah dialihfungsikan menjadi pasar buah komersial dan kavling sewaan.
Sungguh sebuah inovasi tata kota yang luar biasa, menghargai jasa pahlawan dengan cara menjual buah kiloan di atas tanah penahanan mereka.
FAKTA DIBALIK TEMBOK (DATA&DOKUMEN)
Banaspatiwatch.co.id menyajikan data yang sahih dan anti-hoaks dari sisi aspek data / dokumen acua, catatan investigasi, status hukum, agar pihak-pihak terkait tidak bisa mengelak dengan alasan "lupa ingatan", diantaranya:
SK Walikota Surabaya No. 188.45/251/402.1.04/1996
Sah sebagai Cagar Budaya Class A yang dilindungi total undang-undang.
Luas Aset
Dinas Kebudayaan & Pariwisata (Disbudporapar)
3,6 hingga 3,8 hektare lahan strategis perkotaan raib dari fungsi publik.
Penguasaan Lahan
Jurnal Publika (Unesa) & Riset FIB Unair
Dikuasai penuh PT Dwi Budi Wijaya pasca-ruislag dengan tegas menyebutkan penegakan sanksi tata ruang mandek total.
Kondisi Fisik
Komunitas Begandring Soerabaia
Struktur internal penjara musnah total dibongkar pada tahun 2005.
Hingga detik ini, eks Penjara Koblen berdiri kokoh sebagai monumen kekalahan telak hukum tata ruang di hadapan syahwat privat. Sementara masyarakat hanya bisa menatap nanar tembok tinggi dari luar, para pemegang modal mungkin sedang tersenyum lebar menghitung profit sewa lapak buah di atas tanah tempat K.H. Hasyim Asy'ari dulu pernah disiksa.
Banaspatiwatch.co.id akan terus mengawal skandal cagar budaya ini. Karena di kota ini, ingatan sejarah boleh saja digusur, tapi kebenaran selalu punya cara unik untuk menagih hutangnya sendiri.
(Wied)

.jpg)