Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Selamat datang di Kota Pahlawan, sebuah metropolis ramah pejalan kaki yang trotoarnya bersih berkilau—tentu saja bersih dari rakyat kecil, tapi super ramah untuk mesin-mesin bermerek korporat.
Sebuah potret ironi yang tajam terekam jelas di Jalan Sedap Malam No. 3, Ketabang, Kecamatan Genteng, tepat di depan hidung para pembuat kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Di atas hak pejalan kaki yang katanya suci, berdirilah kokoh deretan Stasiun Pengisian Baterai Listrik (SPBL) atau charging station kendaraan listrik mewah dengan fasilitas parkir privat.
Sungguh sebuah pemandangan yang memancing tawa getir sekaligus mengiris hati.
HUKUM RIMBA TROTOAR
Korporat Dimanja, Rakyat Kecil Dihantam Sanksi
Ketika hukum di Surabaya berubah fungsi menjadi karet elastis, ia akan melar dan longgar untuk modal besar, namun berubah menjadi rantai besi yang mencekik leher rakyat kecil.
Mari kita saksikan standar ganda yang dipraktikkan dengan begitu estetik oleh para penguasa kota.
UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
Jika ada seorang ibu tua menggelar tikar jualan tahu tek di sudut trotoar demi menyambung hidup esok hari, aparat penegak perda akan datang menyerbu secara membabi buta.
Atas nama "Estetika Kota" dan "Ketertiban Umum", rombong digotong, dagangan disita, dan jeritan rakyat dianggap angin lalu.
UNTUK TUKANG PARKIR & PEMOTOR
Roda dua yang nekat nangkring di atas trotoar akan langsung diangkut, ditilang, atau dikempesi bannya tanpa ampun. Narasi yang dibangunpun selalu sama.
"Trotoar adalah hak pejalan kaki, jangan direbut!"
UNTUK SPBL & KORPORAT
Ketika mesin-mesin pengisi daya mobil listrik borjuis memakan separuh badan trotoar lengkap dengan plang pembatasnya, aparat mendadak amnesia dan buta berjamaah.
Trotoar yang tadinya "hak pejalan kaki" seketika disulap menjadi karpet merah bagi kendaraan ramah lingkungan yang harganya ratusan juta rupiah.
ESTETIKA ELIT, SENGSARA KAUM ALIT
Sangat menggelikan melihat bagaimana plang bertuliskan "Satgas Penindakan Premanisme & Mafia Tanah" berdiri angkuh tepat di belakang fasilitas SPBL ilegal trotoar tersebut.
Apakah mencaplok fasilitas publik demi kepentingan pengisian daya kendaraan elit bukan termasuk bentuk "premanisme" struktural terhadap hak pejalan kaki?
Pemkot Surabaya seolah sedang mengirim pesan visual yang sangat provokatif kepada warganya,"Jika Anda miskin, trotoar ini bukan tempat Anda. Tapi jika Anda mesin penjamin proyek masa depan, silakan pakai trotoar ini sepuasnya."
Penertiban yang dilakukan selama ini terbukti tidak lebih dari sekadar tebang pilih yang menjijikkan. Penegakan hukum di bawah gemerlap lampu kota Surabaya ternyata hanya tajam ke bawah kepada rombong kayu PKL yang lapuk, namun tumpul setumpul-tumpulnya ke atas pada tiang-tiang besi charging station yang berkilau.
Rakyat tidak butuh retorika kota pintar (smart city) atau kota ramah lingkungan jika urusan isi perut dipaksa mengalah oleh urusan isi baterai mobil mewah. Berhentilah mempertontonkan sandiwara keadilan yang compang-camping ini sebelum kesabaran warga Surabaya benar-benar habis di atas trotoar yang Anda gadaikan!
(Wied)

