Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Madiun-- Persoalan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Caruban dan cabang Madiun kembali menjadi perhatian. Setelah informasi mengenai Ibu Wahid, kini muncul lagi informasi dari nasabah lain terkait persoalan pembiayaan dan sertifikat yang disebut telah berganti nama kepada pihak lain.
Menurut keterangan Ibu Wahid kepada Banaspati Watch, dirinya mengaku tidak pernah menunggak pembayaran. Setelah suaminya meninggal dunia, ia mengaku memperoleh keringanan sehingga pembayaran menjadi sekitar Rp.2.000.000,- /bulan.
Yang menjadi persoalan, menurut pengakuannya, setiap bulan petugas PNM datang dan ia selalu melakukan pembayaran. Namun uang tersebut disebut dicatat atau dimasukkan sebagai tabungan, bukan pembayaran angsuran.
Ibu Wahid mengaku memahami uang yang diserahkan tersebut sebagai pembayaran kewajiban.
Di sinilah pertanyaan penting muncul:
Mengapa uang yang menurut nasabah diberikan untuk membayar angsuran justru tercatat sebagai tabungan?
Apakah terjadi kesalahan komunikasi? Kesalahan pencatatan? Atau ada mekanisme lain yang belum dipahami nasabah?
Banaspati Watch tidak menyimpulkan bahwa hal tersebut disengaja. Jawabannya harus dibuktikan melalui catatan transaksi, bukti pembayaran, rekening nasabah, dan penjelasan resmi PNM.
Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika muncul informasi bahwa sertifikat yang berkaitan dengan aset nasabah tersebut disebut telah beralih atau berganti nama kepada pihak lain.
Pertanyaannya:
Bagaimana proses peralihan itu terjadi? Apakah seluruh pembayaran nasabah telah diperhitungkan? Apakah nasabah telah menerima pemberitahuan mengenai status pembiayaan dan proses yang berlangsung? Dan jika terjadi lelang, apa dasar serta tahapan hukumnya?
Setelah Ibu Wahid, Muncul Informasi Baru.
Munculnya informasi baru setelah kasus Ibu Wahid membuat Banaspati Watch perlu menelusuri apakah persoalan tersebut hanya kasus individual atau terdapat pola yang sama.
Belum ada kesimpulan. Semuanya masih harus diverifikasi.
Namun publik berhak bertanya ketika persoalan pembayaran, pembiayaan hingga perubahan nama sertifikat muncul dalam rangkaian informasi yang diterima redaksi.
Banaspati Watch meminta PNM memberikan penjelasan secara terbuka:
Berapa pembayaran yang telah diterima? Bagaimana pencatatannya? Mengapa pembayaran yang dipahami nasabah sebagai angsuran tercatat sebagai tabungan? Dan apa dasar hukum jika kemudian sertifikat beralih kepada pihak lain?
Jika terjadi kesalahan administrasi atau miskomunikasi, tentu harus ada mekanisme penyelesaian. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan resmi adalah jawaban terbaik.
Banaspati Watch menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis dan bukan tuduhan. PNM maupun pihak lain yang berkaitan tetap memiliki hak jawab.
Sebab yang sedang dicari bukan siapa yang paling kuat, tetapi apakah hak nasabah telah diproses dengan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)

