Iklan

Senin, 03 Agustus 2026, 3.8.26 WIB
Last Updated 2026-08-04T17:45:33Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

Proyek Uditch Box Culvert Siluman Nemasuki Wilayah Jalan Raya Bratang di Duga Abaikan K3

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id|| Surabaya 3 Agustus 2026 Pemasangan u-ditch box culvert tanpa papan nama tersorot di jalan Bratang Binangun kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng juga asal-asalan melanggar hukum dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perdata. Pelanggaran ini membuka ruang sanksi berat bagi kontraktor, mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga jeratan hukum pidana atas dugaan tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara.


Dasar undang-undang


UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kegagalan bangunan. Jika pemasangan buruk menyebabkan keruntuhan atau kerusakan fungsi saluran dalam kurun waktu yang ditentukan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab dan mengganti rugi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika pekerjaan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi (seperti pengurangan volume/kualitas material) bersumber dari dana APBN/APBD, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3).

Pihak pelaksana dikonfirmasi media ini,   tidak bisa dihubungi 

Bahkan sempat awak media konfirmasi  melalui via Whatsapp juga tidak ada statment apapun dan dinilai abai terhadap wartawan selaku kontrol sosial.


Saat diinvestigasi wartawan di lapangan senin (23.7.2026) mendapati pemasangan u-ditch terkesan asal-asalan dan tidak lurus tanpa adanya tarikan benang.

Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan, sehingga membuka peluang untuk para pekerja mengulur waktu atau bersantai-santai juga box pecah tetap terpasang namun pelaksana cevon tidak ada di lokasi.


Saat dikonfirmasi ke salah satu pekerja “mengakui dirinya hanya pengganti dan masalah gaji kami dibayar borongan” ujarnya saat diwawancarai media ini.

Dan saat konfirmasi ke Bpk. Cevin brillian selaku ketua pelaksana, beliau membungkam saat di konfirmasi melalui via Whatsapp 



Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan yang berpontensi merugikan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Baratajaya Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

Awak Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan yang diterapkan Bapak Eri Cahyadi Walikota Surabaya.

Penulis : Aan