Advertisement
Oleh : Tri Widayanto
Kordinator Liputan Jawa Timur
Banaspatiwatch.co.id
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Aspal Kertajaya Indah masih menyisakan trauma, tetapi hukum sudah bersiap menutup mata. Atas nama Restorative Justice, hukum substantif kini dikhawatirkan berubah fungsi menjadi alat transaksional para pemilik modal. Saat nyawa dan darah bisa ditebus dengan materi, di manakah posisi hukum bagi mereka yang lemah? Bersama saya selaku kontrol sosial, kita bedah kompromi hukum yang melukai rasa keadilan publik ini, selengkapnya.
Hukum pidana kita tampak mandul di hadapan kuasa uang dalam kasus tabrakan maut di Jalan Kertajaya Indah Surabaya. Peristiwa yang melibatkan Siauw Jimmy Antonius Wijaya, seorang putra mahkota konglomerat keramik, terjadi saat ia disinyalir mengemudi dalam kondisi hangover berat.
Regulasi baru yang digadang-gadang humanis ini nyatanya justru membuka celah bagi para pembunuh jalanan untuk menegosiasikan nyawa manusia layaknya barang rongsokan di pasar loak.
KONSPIRASI STERIL di BALIK DINDING RUMAH SAKIT dan MEJA PENYIDIK
Publik tidak boleh menutup mata terhadap sirkus medis dan hukum yang sedang dipertontonkan. Ketika jeruji besi sel tahanan Satlantas Polrestabes Surabaya seharusnya menjadi tempat merenung bagi Jimmy, sang tersangka justru menikmati kenyamanan kasur empuk Rumah Sakit Mitra Keluarga dengan dalih pemeriksaan kesehatan.
Di balik dinding steril itulah, aroma amis permufakatan jahat diduga kuat sedang dirajut. Siapa yang bisa menjamin kemurnian sampel darah dan urin yang diambil? Ketika polisi berdalih "kewenangan terbatas" karena regulasi medis, di sanalah oknum-oknum nakal—baik dari otoritas medis maupun petugas kepolisian—diduga mendapat ruang gerak untuk bermain.
Apakah hasil tes tersebut murni, ataukah sudah "dinetralisir" dan dikondisikan agar Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang mengancam hukuman 12 tahun penjara menguap begitu saja? Ini bukan sekadar kecurigaan, melainkan mosi tidak percaya rakyat terhadap sistem yang dengan mudah dibeli oleh kapitalis biadab!
RESTORATIVE JUSTICE
Celah Hukum yang Melegalkan Komersialisasi Nyawa
Cacat bawaan dalam pembaruan hukum pidana kita adalah kelonggaran penerapan Restorative Justice pada kasus-kasus yang melibatkan hilangnya nyawa akibat kebebalan moral. Hukum kini memberikan legitimasi bagi pelaku untuk menghindari jeratan pidana kurungan asalkan ada "kesepakatan damai" dan ganti rugi materiil.
Walhasil, "RJ" berubah fungsi dari instrumen keadilan menjadi "alat penebus dosa otomatis" bagi si kaya.
Di sinilah letak kebejatan sistemik itu, jika Anda kaya, Anda boleh mengemudi sambil mabuk, menabrak rakyat jelata hingga mati, dan setelah itu tinggal membuka dompet untuk membeli perdamaian. Penjara hanya diciptakan untuk mereka yang miskin dan tak punya daya tawar. Hukum pidana tidak lagi memiliki taring yang memberikan efek jera, melainkan bertransformasi menjadi kasir tempat transaksi jual-beli keadilan.
KETENTUAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS KECELAKAAN MOBIL
Berdasarkan keselarasan antara KUHAP Baru, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), serta regulasi operasional seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021, berikut adalah fakta hukum yang berlaku.
Hanya Berlaku untuk Kelalaian (Culpa)
Kasus kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bersumber dari unsur kelalaian atau kealpaan. Oleh karena itu, perkara ini memenuhi karakteristik utama penyelesaian melalui paradigma keadilan pemulihan.
Batasan Ancaman Pidana
Berdasarkan Pasal 80 KUHAP Baru, mekanisme RJ diprioritaskan untuk tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika kecelakaan tersebut masuk dalam kategori berat (misalnya mengakibatkan korban meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hingga 6 tahun), penerapannya menjadi sangat selektif karena KUHAP Baru mengecualikan pidana terhadap nyawa orang dan pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.
Bukan Residivis
Pelaku kecelakaan bukanlah orang yang pernah dihukum atas tindak pidana sebelumnya (bukan residivis).
Syarat Wajib Pemulihan Keadaan
Pelaku tidak dilepaskan begitu saja. Menurut Pasal 79 KUHAP Baru, proses penghentian perkara baru dianggap sah jika pelaku memenuhi kewajiban pemulihan keadaan semula dalam waktu maksimal 7 hari sejak kesepakatan, yang meliputi:
1. Pemaafan secara sukarela dari pihak korban atau keluarga korban tanpa adanya paksaan maupun intimidasi.
2. Ganti rugi konkret, berupa penanggungan biaya perawatan medis, perbaikan kerusakan kendaraan/fasilitas, atau santunan kerugian materiel lainnya.
3. Kesepakatan tertulis wajib diajukan dan mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika korban menolak berdamai atau pelaku tidak memajukan iktikad baik untuk memulihkan kerugian, maka mekanisme Restorative Justice otomatis gagal dan perkara wajib dilanjutkan ke sidang peradilan pidana.
UANG SANTUNAN Rp 100 JUTA dan PECAHNYA KONFLIK INTERNAL KELUARGA KORBAN
Keji, bombastis, dan mengiris hati nurani. Tragedi kemanusiaan ini semakin dramatis ketika uang santunan sebesar Rp 100 juta yang digelontorkan oleh pihak Jimmy justru menjadi bom waktu yang menghancurkan internal keluarga korban. Setelah sebelumnya secara angkuh menawar nyawa dari Rp 192 juta menjadi Rp 50 juta, manuver pengondisian lewat angka Rp 100 juta akhirnya dilemparkan sebagai umpan.
Informasi yang dihimpun dari lingkaran dalam Jimmy, mengungkap bahwa uang ratusan juta tersebut kini memicu konflik horizontal yang membara di antara ahli waris korban. Sebagian anggota keluarga yang dirundung kemiskinan mendesak agar uang tersebut diterima dan kesepakatan damai (Restorative Justice) ditandatangani demi menyambung hidup.
Namun, sebagian lagi berupaya memanipulasi jumlah nominal tersebut, agar tidak terdengar anggota keluarga yang lain. Bahkan ironisnya beberapa oknum petugas satlantas berupaya menjadi pahlawan kesiangan agar nominal tersebut tidak diberikan seluruhnya pada keluarga korban. Masya Allah.
Inilah skenario paling licik yang berhasil dijalankan oleh kubu sang predator, memecah belah keluarga korban dari dalam menggunakan umpan uang, sehingga mereka saling sikut dan melupakan darah anggota keluarga mereka yang belum mengering di aspal Kertajaya.
KAMI MENOLAK DIAM!
Jika Kapolrestabes Surabaya dan Korps Adhyaksa tetap melempem dan meloloskan Jimmy melalui pintu darurat bernama Restorative Justice, maka runtuhlah sudah moralitas hukum di Kota Pahlawan.
Nyawa manusia bukan komoditas pasar yang bisa ditawar-tawar, dan sel penjara adalah satu-satunya tempat yang layak bagi penjahat ego borjuis seperti Jimmy!
Banaspati Watch akan terus menancapkan pena investigasi, mengawal kasus ini dengan tinta darah, dan memastikan tidak ada satu pun rupiah yang bisa membungkam keadilan substantif!
(Wied)

