Iklan

Sabtu, 29 Agustus 2026, 29.8.26 WIB
Last Updated 2026-08-29T13:25:03Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

KORLANTAS POLDA JATIM DIMINTA EVALUASI SOP,BAHKAN DITOLAK WARGA UNTUK BAYAR PAJAK NEGARA,PETUGAS PELAYANAN SAMSAT SURABAYA UTARA DISOROT

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id|| Surabaya, 29 Agustus 2026 Pelayanan Samsat Surabaya Utara kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Abdus Salam mengaku ditolak saat mengurus perpanjangan 5 tahunan STNK dengan surat kuasa atas nama Abdul Rokib.


Penolakan itu dilakukan petugas dengan alasan Rokib "sudah pernah melakukan pengurusan 2 kali", sehingga tidak sesuai SOP Samsat Utara.


Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 10.44 WIB. dan bukti dokumen pengurusan yang sudah resmi mendapatkan cek fisik.


Kalau memang aturan itu legal, karena sudah pernah melakukan pengurusan sebelumnya, kenapa di bagian cek fisik boleh.


Kronologi Penolakan di Loket.


Rokib datang ke Samsat Surabaya Utara untuk membantu pengurusan penol 5 tahun kendaraan milik saudara Abdus Salam secara sosial, tanpa ada indikasi pungutan/ biaya jasa.


"Saya hanya membantu secara sosial. Saudara Abdus tetap ikut ke kantor. Iya kalau saya harus pakai surat kuasa," tegas Rokib.


Namun saat di loket formulir petugas mengarahkan ke loket 3 untuk buka pemblokiran SK. Sesampai di loket 3 pelayanan petugas mengarahkan untuk menemui petugas bernama Bapak Tinus. 


Di titik inilah pengajuan ditolak. Alasannya. atas nama penerima kuasa pernah mengajukan beberapa bulan lalu.


"Ini keterangan petugas di ruangan pojok samping loket formulir. Katanya sudah 2 kali ngurus, jadi tidak boleh menurut SOP Samsat Utara," ujar Rokib.


Kritik: Aturan Sepihak Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik


Penolakan dengan alasan "sudah 2 kali ngurus" menuai kritik. Sebab dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan petunjuk teknis Korlantas Polri, tidak ada aturan yang membatasi jumlah pengurusan dengan surat kuasa.


Surat kuasa sah digunakan apabila: 

1. Dilampiri KTP asli pemilik dan penerima kuasa.

2. Ditandatangani di atas materai 

3. Pemilik kendaraan hadir atau ada kuasa khusus.


Dalam kasus ini, saudara dari pemilik kendaraan "Abdus Salam" bahkan turut hadir ke kantor. Dokumen surat kuasa tertanggal 28 Agustus 2026 dan kelengkapan lain seperti STNK, BPKB, dan hasil cek fisik juga sudah disiapkan.


"Kalau alasannya mencegah calo, harusnya dibedakan antara calo komersil dengan kuasa sosial. Jangan sampai masyarakat yang ingin membantu justru dipersulit," kritik pengamat kebijakan, M. Julian. SH,. Warga surabaya di Gedung Mantuk.


Lebih ironis, pelayanan publik seharusnya mempermudah, bukan menambah syarat di luar aturan Korlantas.


Kalau berbicara maslah surat kuasa karena pernah masuk sebelumnya dan harus di sertai legalitas dari CV/PT. Terus bagaimana dengan kuitansi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak foto copy, itu dasar hukumnya dimana, sedangkan kuitansi itu harus di keluarga oleh pihak penjual dan diterima pihak pembeli. Lalu apakah disitu ada kontribusi/kemitraan bersama," Tegas M. Julian, SH.ST,.


Selain itu harapan ke Korlantas Polda Jatim. Warga meminta Korlantas Polda Jatim dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mengevaluasi SOP di Samsat Surabaya Utara. Kalau memang harus sesuai prosedural.


Standar pelayanan harus seragam dan mengacu pada aturan pusat, bukan kebijakan lokal yang membingungkan. Transparansi SOP juga perlu ditempel jelas di setiap loket agar tidak terjadi multitafsir petugas.


"Jangan sampai niat baik membantu warga malah mentok karena aturan yang tidak jelas. Samsat itu pelayanan, bukan tempat mempersulit rakyat yang niat baik mau bayar pajak negara.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Surabaya Utara belum memberikan keterangan resmi terkait SOP pembatasan surat kuasa tersebut," Bersambung...

Penulis : Aan