Iklan

Sabtu, 29 Agustus 2026, 29.8.26 WIB
Last Updated 2026-08-29T08:12:01Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONAL

SURABAYA MERADANG! DEFISIT MENYEKIK, PARIPURNA RAPBD-P 2026 JADI PANGGUNG KRITIK PEDAS DEWAN KEPADA PEMKOT

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bergolak. Ruang Rapat Paripurna yang sejatinya menjadi arena birokrasi, mendadak berubah menjadi panggung benturan argumen yang tajam dan sarat akan keberpihakan pada nasib rakyat. 


Agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 28 Agustus 2026, menjadi saksi bisu bagaimana performa finansial Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dikuliti habis tanpa ampun.


Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, jalannya persidangan yang dihadiri oleh 37 anggota dewan ini berlangsung dinamis dan penuh ketegangan. Sinyal lampu merah menyala terang seiring dengan ditemukannya ketimpangan fiskal yang berpotensi membebani hajat hidup orang banyak.


IRONI FISKAL

Pendapatan Seret, Belanja Membengkak!


Sorotan paling mematikan datang dari Fraksi Gerindra. Dengan lugas dan berbasis data yang kokoh, fraksi ini menelanjangi ketimpangan proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD-P 2026 yang dipatok di angka Rp11,13 triliun. Angka ini dinilai sangat timpang dan tidak realistis mengingat estimasi belanja daerah justru membengkak hingga menyentuh Rp12,925 triliun.


Jurang defisit yang menganga lebar ini kian diperparah oleh anjloknya dana transfer dari pemerintah pusat yang terjun bebas sebesar Rp678 miliar jika disandingkan dengan realisasi tahun 2025. Defisit struktural ini menuntut akuntabilitas mutlak dari jajaran eksekutif, bukan sekadar kalkulasi di atas kertas.


WARNING KERAS DEWAN

Dongkrak PAD, Tapi Jangan Peras Rakyat!


Menyikapi ruang fiskal yang kian menyempit, DPRD Kota Surabaya memberikan respons berwibawa namun tegas. Dewan memang mendukung langkah taktis Pemkot untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program digitalisasi pajak dan retribusi serta pemutakhiran basis data.


Namun, garis demarkasi yang tegas ditarik oleh para legislator: Pemkot Surabaya dilarang keras mengambil jalan pintas dengan menaikkan beban tarif atau retribusi yang menyengsarakan masyarakat demi menutup defisit anggaran! Dewan mengingatkan bahwa esensi dari APBD adalah instrumen kesejahteraan rakyat, bukan mesin pemeras ekonomi warga Kota Pahlawan yang saat ini tengah berjuang di akar rumput.


MENGUNCI KEBOCORAN 

Sektor Parkir Tepi Jalan Jadi Sorotan


Tidak berhenti di situ, Fraksi PKB meluncurkan kritik yang tak kalah menghujam terkait tata kelola retribusi daerah. Kebocoran anggaran di sektor parkir tepi jalan umum menjadi poin krusial yang diangkat. 

Fraksi PKB mendesak ketegasan Pemkot untuk memaksimalkan penerapan sistem pembayaran non-tunai secara riil dan menyeluruh di seluruh titik parkir guna menyumbat total potensi kebocoran retribusi yang selama ini diduga mengalir ke kantong-kantong yang tidak semestinya.


Di sisi lain, meski belanja modal diproyeksikan merangkak naik sebesar 1,52% (atau sekitar Rp193 miliar)—termasuk kenaikan belanja modal Rp101 billion—DPRD mengingatkan agar Pemkot Surabaya tidak terjebak dalam euforia penyerapan anggaran semata. Fokus utama wajib diletakkan pada peningkatan substansial kualitas pelayanan publik.


MENANTI TAJI JAWABAN EKSEKUTIF 


Seluruh lembar pandangan umum, catatan kritis, dan koreksi tajam dari fraksi-fraksi dewan kini telah resmi diserahkan ke tangan pihak eksekutif. Bola panas kini berada di kubu Pemerintah Kota.

Publik Surabaya kini menaruh perhatian penuh pada hari Senin, 31 Agustus 2026, di mana sidang paripurna berikutnya akan digelar dengan agenda tunggal: Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Wali Kota Surabaya. 


Apakah Pemkot mampu menghadirkan solusi konkret yang berwibawa, atau justru terjebak dalam retorika klasik pertahanan birokrasi? Banaspati Watch akan terus mengawal jalannya pertempuran kebijakan ini demi transparansi dan keadilan bagi seluruh warga Surabaya.


(Wied)