Iklan

Minggu, 19 Juli 2026, 19.7.26 WIB
Last Updated 2026-07-19T03:30:05Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

TRAGEDI MAUT "HANGOVER" PUTRA KONGLOMERAT: Awas Polisi Jangan Masuk Angin!

Advertisement


OPINI

Oleh: Wiwied 

Kordinator Liputan Jawa Timur 

Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Aroma alkohol, kecepatan tinggi, dan dentuman logam yang merenggut nyawa manusia kembali mempertontonkan ironi keadilan di negeri ini. Tragedi kecelakaan maut yang diduga kuat melibatkan Jimmy, putra dari taipan pemilik imperium bisnis keramik ternama "Enzo", kini bergulir liar di ruang publik. Kabar yang berembus menyebutkan bahwa selembar surat perdamaian telah ditandatangani, lengkap dengan gelontoran uang santunan bagi korban luka maupun keluarga korban yang tewas. 

Namun, mari kita tegaskan satu hal dengan lantang, bahwa nyawa rakyat jelata bukan komoditas yang bisa ditebus dengan transaksi di atas kertas bermeterai!


Secara hukum pidana di Indonesia, jawabannya sudah sangat benderang, absolut, dan tidak bisa ditawar. 

Polisi tetap wajib dan memiliki landasan hukum yang mutlak untuk melanjutkan kasus maut ini hingga ke meja hijau pengadilan.

Sistem peradilan kita tidak boleh tunduk pada tebalnya dompet pelaku. Mengapa? Karena darah yang tertumpah di jalanan akibat kelalaian berkendara diatur dengan sangat tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 310.

Mari bersama-sama kita bedah instrumen hukum yang siap menjerat sang putra bos.


Untuk Korban Luka Berat

(Pasal 310 ayat 3) 


Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.


Untuk Korban Meninggal Dunia (Pasal 310 ayat 4)


Jerat hukumnya jauh lebih sadis dan mengerikan. Kelalaian yang merenggut nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.


Publik mungkin bertanya-tanya dengan rasa gergetan: “Kalau kedua belah pihak sudah berdamai dan bersalaman, mengapa polisi tidak menghentikan saja kasusnya?”

Di sinilah taring hukum pidana harus ditunjukkan. Tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 310 UU LLAJ bukanlah Delik Aduan yang bisa dicabut sesuka hati ketika pelapor merasa puas, melainkan merupakan Delik Biasa (Delik Umum).


Prinsip hukum yang dianut di Indonesia sangat rigid. Pada delik biasa, proses hukum wajib terus berjalan demi menegakkan keadilan publik dan menjaga marwah hukum negara. Sekalipun keluarga korban yang hancur hatinya telah memaafkan pelaku atau dipaksa menerima keadaan di bawah bayang-bayang kuasa finansial, polisi memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelidiki, merampungkan berkas perkara, dan melimpahkannya ke Kejaksaan hingga disidang di Pengadilan. 


Menyetop kasus ini di tengah jalan secara ilegal adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap hukum!

Lalu, apa arti surat perdamaian dan klaim penyelesaian berbasis Restorative Justice (keadilan restoratif) yang kerap digembar-gemorkan oleh kuasa hukum kaum elite?

Masyarakat harus dicerdaskan agar tidak dibodohi oleh retorika hukum yang semu.


Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021, mekanisme Restorative Justice yang bisa berujung pada penghentian penyidikan (SP3) memiliki batas yang sangat rigid.

Mekanisme ini haram atau sangat sulit diterapkan jika kecelakaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


Nyawa manusia tidak memiliki tombol undo, dan hukum pidana kita tidak mengenal istilah "nyawa dibayar uang" untuk menghapus status kejahatan.

Kendati demikian, surat perdamaian dan itikad baik Jimmy dalam memberikan santunan memang tidak sepenuhnya sia-sia di mata hukum. Namun, fungsinya bukan sebagai tiket gratis untuk bebas dari jeruji besi, melainkan murni hanya sebagai faktor yang meringankan (hal yang meringankan) di hadapan Majelis Hakim nanti.


Saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, bukti perdamaian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim untuk menilai apakah pelaku bertanggung jawab atas kejahatannya. Alih-alih dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara, hakim mungkin akan memberikan vonis yang lebih ringan atau hukuman percobaan. Namun, ketukan palu keadilan tetap harus berbunyi di dalam ruang sidang yang terhormat!


Kesimpulan redaksi Banaspati Watch


Uang miliaran rupiah mungkin bisa membeli keramik termewah di dunia, tetapi ia tidak akan pernah bisa membeli hukum pidana Indonesia. Polisi secara hukum tetap berwenang penuh dan wajib menyeret Jimmy ke pengadilan. Publik akan terus mengawal kasus ini dengan mata melotot dan dada sesak oleh rasa gergetan, memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika korbannya adalah rakyat jelata, maka keadilan yang tegak lurus adalah harga mati yang tidak boleh didiskon!