Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Seorang advokat asal Kota Surabaya, Sukardi (48), menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Raya Tambang Boyo, Surabaya, tepat di depan Warung Mak Ning, saat korban sedang menggelar syukuran hari ulang tahunnya.
Akibat kejadian itu, Sukardi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Tambaksari. Laporan resmi diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB dengan nomor laporan LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Terduga pelaku diidentifikasi berinisial AF alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Tambaksari telah memeriksa Sukardi untuk dimintai keterangan pada Sabtu (18/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Sukardi didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan telah membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut kepada penyidik. Ia berharap polisi segera memanggil terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka menggunakan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan berencana), bukan Pasal 466 KUHP (penganiayaan biasa).
"Pasal yang diterapkan penyidik saat ini adalah Pasal 466 KUHP yang membawa ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III (Rp50 juta). Harusnya Pasal 467 KUHP, karena terduga pelaku disinyalir sudah merencanakan aksi ini," ujar Sukardi kepada wartawan.
Sukardi menambahkan, indikasi perencanaan terlihat dari alat pemukul berupa roti kalung (keling) yang telah disiapkan. Terduga pelaku memukul dahi korban menggunakan alat tersebut. "Dia sudah membawa alat pemukul itu di jarinya. Artinya sudah direncanakan," tegas Sukardi.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kliennya menggelar acara syukuran ulang tahun ke-48 yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB dengan hiburan karaoke. Sekitar pukul 23.45 WIB, terduga pelaku datang dan berteriak ke arah istri korban, Latifa Sari, yang saat itu sedang bernyanyi. Terduga pelaku kemudian menghampiri Sukardi yang tengah bermain gitar. Tanpa peringatan, ia langsung memukul kepala korban hingga bersimbah darah dan pingsan. "Saksi di lokasi melihat pelaku menggunakan keling untuk memukul korban. Klien kami langsung tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri," jelas Dodik.
Dodik menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan terduga pelaku. Terkait motif pemukulan, pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. "Kami memercayakan proses hukum ini kepada Polsek Tambaksari. Kami yakin penyidik akan bertindak profesional dan transparan," pungkas Dodik. (Red)

