Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Pemerintah Kota Surabaya tampaknya baru saja meluncurkan tren birokrasi terbaru. Eksekusi dulu, sosialisasi kalau ingat. Tanpa babibu, sekitar 250 lokasi parkir usaha di Kota Pahlawan mendadak dipasangi segel karena dianggap "ilegal" dan tak berizin. Sebuah prestasi luar biasa dalam memperumit hajat hidup para pelaku usaha yang sedang pontang-panting memutar roda ekonomi.
Aksi "sat-set" Pemkot ini langsung memicu tepuk tangan satir dari gedung DPRD Surabaya. Anggota Komisi B, sekaligus Ketua Fraksi PDI PERJUANGAN, Budi Leksono, mengingatkan bahwa pemerintah itu sejatinya adalah pembina, bukan aparat pencabut plang usaha yang datang membawa mantra penutupan.
"Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan lahan ketika pengusaha masih kebingungan," sindir Budi Leksono tajam, Kamis (23/7/2026).
MISTERI KLASIFIKASI PARKIR
Hanya Petugas dan Tuhan yang Tahu
Kekacauan di lapangan ini dituding terjadi akibat Pemkot Surabaya yang terlalu hemat membagikan informasi. Ratusan pengusaha dibiarkan buta arah mengenai beda kasta antara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), hingga parkir persil. Alhasil, ketika lapak mereka digembok, barulah mereka tahu ada aturan gaib yang dilanggar.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, aturannya sangat menguntungkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebenarnya hanya memungut upeti pajak sebesar 10 persen dari omzet parkir, sementara 90 persen sisanya mutlak milik pengelola.
Sayangnya, kebaikan regulasi ini terkubur dalam-dalam karena minimnya niat Pemkot untuk duduk bersama memberikan edukasi.
KENDARAAN HILANG?
Tenang, Ada Asuransi (Kalau Pengusahanya Tahu)
Tak hanya soal segel-menyegel, Pemkot Surabaya juga seolah sengaja membiarkan polemik risiko kehilangan kendaraan menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, setiap tarikan tarif parkir itu sudah otomatis meng-cover asuransi kehilangan maupun kerusakan.
Namun lagi-lagi, alih-alih mengedukasi teknis perlindungan ini agar pengusaha merasa aman, Pemkot lebih memilih jalur instan, segel dulu, urusan pusing belakangan.
Melalui catatan kritis ini, Banaspati Watch mengingatkan Pemkot Surabaya, bahwa menegakkan aturan itu wajib, tetapi membiarkan masyarakat masuk perangkap ketidaktahuan demi sebuah target penindakan adalah bentuk kejeniusan birokrasi yang kebablasan. Jangan sampai jargon pelayanan publik berubah menjadi pelayanan publik figur yang hanya garang di depan kamera saat menyegel usaha rakyat.
(Wied)

