Advertisement
OPINI:
Oleh : Wiwied
Kordinator Liputan Jawa Timur
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Bau gosong gosong aspal Kertajaya Indah, dan jerit histeris keluarga korban yang meratapi jasad yang terbujur kaku tampaknya belum cukup menyengat nurani hukum kita. Publik Surabaya kembali dipertontonkan sirkus keadilan yang memuakkan. Jimmy, pria yang diduga kuat mengemudikan "mesin pembunuh besi" dalam kondisi hangover berat hingga merenggut nyawa manusia tak berdosa, melenggang kangkung tanpa mengenakan baju tahanan orange.
Mengapa pembunuh di jalan raya ini tidak mendekam di balik jeruji besi seketika? Ke mana taring penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya saat berhadapan dengan tersangka kecelakaan maut kelas kakap?
Hukum yang Mandul atau Hukum yang "Masuk Angin"?
Mari kita preteli pasal demi pasal yang seharusnya menyeret Jimmy ke dasar sel tahanan. Secara kasat mata, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang yang berujung maut bukan lagi urusan "kelalaian murni" atau sekadar apes.
Ini adalah tindakan kesengajaan yang membahayakan nyawa, sebuah pilihan sadar untuk menjadi predator jalanan.
Secara yuridis, penyidik memiliki senjata pamungkas untuk menjebloskan Jimmy hari itu juga.
JERATAN 12 TAHUN PENJARA
(Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ)
Mengemudi dalam keadaan mabuk atau hangover hingga menewaskan orang lain diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Syarat Objektif Penahanan KUHAP Telah Lunas!
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, aparat berhak penuh dan sah secara hukum untuk menahan siapa pun tersangka yang diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Jimmy memenuhi syarat ini, bahkan lebih dari cukup!
Namun, mengapa hukum mendadak tumpul? Mengapa penyidik memilih menggunakan hak diskresinya untuk tidak menahan Jimmy?
TAMENG "SYARAT SUBYEKTIF"
(Penyidik Berlindung di Balik Sandiwara Kooperatif?)
Di sinilah letak ironi yang membuat darah publik mendidih. Penyidik diduga berlindung di balik celah Syarat Subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Polisi bisa saja berdalih bahwa Jimmy "tidak akan melarikan diri", "tidak akan menghilangkan barang bukti", dan "bersikap kooperatif" selama pemeriksaan.
Logika macam apa ini? Seseorang yang dengan sadar menenggak alkohol lalu menghantam nyawa orang lain di Kertajaya Indah dinilai "cukup baik dan kooperatif" untuk tidur di ranjang rumahnya yang empuk, sementara korban yang tewas sudah membusuk di dalam tanah? Apakah jaminan secarik kertas dari kuasa hukum atau tumpukan uang jaminan penangguhan penahanan kini jauh lebih berharga daripada nyawa manusia?
RSTORATIVE JUSTICE
Celah Damai para "Borjuis"?
Publik patut curiga, apakah ada upaya penggiringan kasus ini menuju Restorative Justice atau perdamaian di bawah meja? Perlu dicatat dengan tinta tebal !
Kasus kecelakaan fatal akibat pengaruh zat terlarang atau alkohol secara moral dan hukum TIDAK LAYAK mendapatkan penghentian perkara (RJ).
Ini bukan perkara senggol spion, ini perkara nyawa yang dicabut paksa oleh ego seorang pengemudi mabuk!
Jika Jimmy tetap dibiarkan menghirup udara bebas dengan status tahanan kota atau penangguhan penahanan, maka Satlantas sedang mengirimkan sinyal berbahaya kepada masyarakat Surabaya, "Silahkan mabuk, silakan tabrak orang sampai mati, asal Anda kooperatif dan punya jaminan, penjara bisa dinegosiasikan."
Banaspatiwatch akan terus mengawal kasus Kertajaya Indah ini. Kami menolak lupa, dan kami menolak diam melihat keadilan maut ini diacak-acak. Jika hukum tak mampu menahan Jimmy, maka biarlah sanksi sosial dan mosi tidak percaya publik pada penyidik yang mengurungnya!

