Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||PONOROGO-- Aroma tidak sedap menyeruak dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Proyek kakap bertajuk "Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi di Kab. Ponorogo" dengan pagu anggaran mencapai Rp 8.500.000.000,00 (8,5 Miliar Rupiah) resmi dinyatakan Tender Ulang.
Berdasarkan salinan dokumen LPSE yang didapatkan redaksi, proses lelang proyek strategis yang didanai oleh APBD 2026 ini diwarnai oleh kesalahan dokumen pemilihan yang fatal hingga indikasi penguncian spesifikasi yang mengarah pada potensi kecurangan (fraud).
Berikut adalah bedah investigatif terkait kelemahan, potensi kongkalikong, hingga ancaman sanksi hukum yang membayangi proyek tersebut.
1. BLUNDER DOKUMEN PEMILIHAN
Bukti Ketidakprofesionalan Pokja
Status tender yang berubah menjadi "Tender Ulang" memuat alasan yang sangat menohok. Pokja Pemilihan secara terbuka mengakui adanya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.
Kesalahan ini bukan sekadar urusan ketik-mengetik biasa. Dokumen Pemilihan adalah Kitab Suci dalam proses lelang. Jika dokumen ini cacat sejak lahir, maka seluruh proses evaluasi berikutnya dipastikan cacat hukum. Hal ini memperlihatkan rendahnya kompetensi atau adanya unsur kesengajaan dari oknum Pokja Pemilihan dalam menyusun skema tender.
2. SELISIH HPS HANYA Rp 1.000:
Efisiensi Anggaran yang Hilang
Satu hal yang paling memicu kecurigaan publik adalah angka Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dirilis.
Nilai Pagu Paket: Rp 8.500.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp 8.499.999.000,00
Selisih: Hanya Rp 1.000,00 (Satu Ribu Rupiah!)
Secara administratif, aturan memang tidak melarang HPS mendekati pagu. Namun, secara logika keuangan negara, selisih seribu rupiah pada proyek senilai miliaran rupiah adalah anomali besar. Nilai HPS yang sengaja "dikunci" mepet dengan pagu mengindikasikan tidak adanya upaya efisiensi anggaran dalam perencanaan biaya. Kondisi ini sangat rawan menjadi indikasi bahwa nilai proyek telah dikondisikan untuk mengakomodasi struktur harga dari satu vendor atau rekanan tertentu saja (plotting pemenang).
3. SYARAT GANDA SBU
Strategi Monopoli Gaya Baru?
Kejanggalan lain yang sangat mencolok terletak pada dokumen Persyaratan Kualifikasi Teknis. Pokja mewajibkan peserta memiliki dua Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berbeda secara simultan, yaitu:
Klasifikasi Bangunan Gedung
Sub Klasifikasi BS004 (Bangunan Sipil Jaringan Irigasi dan Drainase)
Penggabungan dua rumpun keahlian yang berbeda (Konstruksi Gedung dan Sipil Pengairan) dalam satu paket pekerjaan skala kawasan berpotensi besar menjadi jebakan batman administratif.
Pola persyaratan ganda seperti ini sering kali digunakan sebagai modus untuk mempersempit ruang kompetensi, sehingga hanya perusahaan "titipan" yang sudah disiapkan jauh-jauh hari yang mampu memenuhi syarat tersebut.
4. CELAH ATURAN PERUSAHAAN BARU DAN MODUS "PINJAM BENDERA"
Dokumen tersebut memuat klausul khusus bagi Usaha Kecil yang berdiri kurang dari tiga tahun. Mereka diwajibkan memiliki pengalaman kerja bernilai Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar untuk paket tertentu. Aturan ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, regulasi ini memberikan ruang bagi pengusaha baru. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menjadi karpet merah bagi praktik pinjam bendera atau subkontrak terselubung. Terdapat risiko besar terjadinya rekayasa surat kontrak pengalaman kerja demi meloloskan perusahaan baru yang sengaja dibentuk oleh pihak tertentu untuk memenangkan proyek.
5. RISIKO SISTEM GUGUR
Ancaman Proyek Mangkrak
Proyek bernilai Rp 8,5 Miliar ini menggunakan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Metode ini murni hanya mencari harga termurah tanpa menimbang kualitas teknis secara mendalam.
Untuk proyek penanganan kawasan kumuh terintegrasi yang membutuhkan akurasi teknis tinggi, metode ini sangat berbahaya. Kontraktor cenderung akan melakukan banting harga ekstrem (predatory pricing) demi menang. Dampak buruknya sudah bisa ditebak: penurunan kualitas material di lapangan, pengerjaan asal-asalan, atau yang paling fatal, proyek berujung mangkrak.
GARIS TEGAS KERAS DAN ANCAMAN SANGSI HUKUM
Praktik-praktik kejanggalan dalam proses tender ini tidak bisa dianggap remeh karena memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi Pokja maupun pihak rekanan.
SANKSI ADMINISTRASI
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021), jika Pokja terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan dalam menyusun dokumen yang menyimpang, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat sedang hingga berat, pembebasan dari jabatan, hingga sanksi hitam (blacklist) bagi vendor yang terlibat kecurangan.
JERAT HUKUM PIDANA (UU Tipikor)
Jika proses tender ulang ini tetap dipaksakan berjalan dengan indikasi pengkondisian (plotting) pemenang, para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:
*Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak *Pidana Korupsi (UU Tipikor): Terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
*Pasal 22 UU Tipikor: Terkait persekongkolan dalam tender (collusive tendering), yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Masyarakat Ponorogo kini menaruh harapan besar agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta Inspektorat setempat untuk mengawal ketat jalannya proses tender ulang ini. Uang rakyat senilai Rp 8,5 Miliar harus digunakan untuk mengentaskan kawasan kumuh, bukan untuk menggemukkan kantong para mafia proyek.
(Wied/red)

.jpg)