Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Slogan Surabaya sebagai kota peraih Adipura Kencana mendadak terasa hambar dan ironis. Di balik megahnya tata kota, ada aroma busuk yang dibiarkan menyengat di Wilayah Petemon Barat, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan.
Sebuah usaha pemotongan ayam kedapatan telah bertahun-tahun menjadikan selokan warga sebagai tempat pembuangan limbah darah ayam. Celakanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang bersenjatakan regulasi ketat, justru dinilai mlempem, tebang pilih, dan berlindung di balik kata "kasihan."
SIDAK FORMALITAS
Pengusaha Dilindungi, Warga Dikorbankan?
Merespons laporan warga dan tajamnya pemberitaan media online, Lurah Kupang Krajan, Herman, bersama Camat, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan DLH Surabaya memang sempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diketahui milik seseorang bernama Lisa. Namun, alih-alih membawa keadilan, sidak tersebut menyisakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat. Kegiatan itu dinilai hanya sekadar gugur kewajiban atau formalitas belaka.
Bagaimana tidak? Berpuluh-puluh tahun beroperasi dan terang-terangan mencemari lingkungan, pengusaha tersebut sama sekali tidak menyentuh sanksi nyata. Lebih ironis lagi, utusan DLH Surabaya secara sepihak mengklaim bahwa perizinan sang pengusaha sudah lengkap. Anehnya, klaim tersebut dilempar ke publik tanpa ada transparansi hukum ataupun desakan agar pengusaha menunjukkan dokumen legalitas tersebut secara terbuka di hadapan media dan warga.
Dalih "kasihan" yang sempat terlontar dari oknum petugas DLH memicu kegeraman. Negara digaji dari pajak rakyat bukan untuk mengasihani pengusaha perusak lingkungan, melainkan untuk menegakkan hukum demi keselamatan warga dari ancaman penyakit.
MENAKAR BAHAYA"B3" DARAH AYAM Selokan
Bukan Tempat Sampah Patogen
Banyak yang keliru menganggap darah hewan adalah limbah organik biasa. Dalam regulasi lingkungan, darah ayam hasil pemotongan skala usaha masuk dalam kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan Kode B337-1. Limbah ini merupakan bom waktu biologis yang sarat akan bakteri patogen mematikan seperti E. coli dan Salmonella.
Ketika darah ayam dibuang langsung ke drainase pemukiman, dampaknya instan dan destruktif:
Air selokan berubah hitam pekat dan membusuk.
Kadar oksigen (DO/Dissolved Oxygen) air terjun bebas hingga membunuh ekosistem air.
Menjadi sarang vektor penyakit yang mengancam kesehatan anak-anak dan warga Kupang Krajan.
Jika pengusaha mengklaim memiliki izin lengkap, maka secara logis mereka wajib memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 atau mengolahnya terlebih dahulu, bukan langsung mengalirkannya ke selokan umum.
JERAT HUKUM BERLAPIS YANG DIKANGKANGI
(Ancaman Miliaran Rupiah)
Pembiaran yang dilakukan oleh DLH Surabaya sangat kontradiktif dengan tumpukan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Berdasarkan data hukum, tindakan membuang limbah ini memenuhi unsur pidana dan administratif berlapis:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 104 (Pembuangan Tanpa Izin): Menegaskan bahwa setiap orang yang membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar. Selokan warga secara hukum termasuk dalam media lingkungan perairan.
Pasal 98 ayat (1) (Pencemaran Baku Mutu): Tindakan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air diancam pidana penjara 3 sampai 9 tahun dan denda Rp3 Miliar hingga Rp9 Miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41call/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 86: Mewajibkan setiap orang yang memiliki unit usaha produk hewan untuk mengolah limbahnya agar tidak menyebarkan penyakit. Pelanggaran pasal ini diancam pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp50 Juta. Jika kelalaian ini sampai menimbulkan wabah penyakit, ancaman pidana melesat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 440 & 469: Menegaskan penghasil limbah wajib memiliki TPS B3 dan bekerja sama dengan pihak pengolah berizin. Pelanggaran terhadap PP ini harusnya memicu sanksi administratif dari DLH berupa Paksaan Pemerintah, denda paksa minimal Rp1 Juta per hari, hingga pencabutan izin usaha.
Menanti Tangan Besi Wali Kota Eri Cahyadi
Lemahnya nyali DLH Surabaya di lapangan memperlihatkan potret buram penegakan hukum yang tebang pilih. Hukum tampak tajam ke bawah kepada masyarakat kecil, namun tumpul dan penuh permakluman ketika berhadapan dengan pengusaha nakal.
Warga Petemon Barat kini hanya bisa menumpukan harapan pada ketegasan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Publik menunggu "tangan besi" sang Wali Kota untuk turun langsung menertibkan, menyegel, dan mengevaluasi kinerja internal DLH yang dinilai gagal melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.
Jangan sampai setelah wabah penyakit menjangkiti pemukiman, Pemerintah Kota baru sibuk saling lempar tanggung jawab.
(A'an/red)

