Iklan

Senin, 29 Juni 2026, 29.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-29T13:09:06Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

TAGIH JANJI BEBAS BANJIR, KETUA PANSUS SUKADAR: Jika Serius, Kuncinya Ada di Anggaran!

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil langkah radikal demi menyudahi kutukan banjir tahunan yang melanda Kota Pahlawan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, legislatif kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sapu jagat. 


Regulasi ini dirancang untuk memaksa pemerintah kota menerapkan strategi penanganan yang menyeluruh, sistemik, dan berkelanjutan, bukan sekadar proyek kosmetik musiman.


Pansus yang dinakhodai oleh Sukadar dari Komisi C DPRD Surabaya, bersama Sekretaris Pansus Achmad Nurdjayanto, membawa misi besar yaitu mengubah total paradigma penanggulangan bencana air di Surabaya.


MEBONGKAR PARADIGMA 

Stop Peninggian Jalan, Optimalkan Drainase


Selama ini, kebijakan penanganan banjir kerap terjebak pada proyek fisik permukaan seperti peninggian jalan yang justru sering kali memindahkan masalah ke pemukiman warga. Pansus banjir kali ini menegaskan arah baru yang menitikberatkan pada pemeliharaan fungsi drainase secara berkala dan terintegrasi.


Strategi non-fisik dan penguatan wilayah terkecil menjadi garda depan. Pansus mendorong optimalisasi rumah pompa, masifnya pembuatan sumur resapan, serta lubang biopori di kawasan padat penduduk. Peran Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kecamatan dan kelurahan juga akan diamputasi dari birokrasi yang berbelit agar bisa langsung menyentuh problem di area perkampungan.


DOBRAKAN ANGGARAN 

Desakan Kunci APBD Hingga 5 Persen


Komitmen politik dan finansial menjadi batu sandungan utama dalam penanganan banjir selama ini. Menjawab tantangan tersebut, Pansus membuat manuver berani dengan mengusulkan penguncian anggaran (Iock-budget) sebesar 3 hingga 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya yang mencapai Rp12,3 triliun.


"Aku nagih janji nih, katanya Surabaya bisa bebas banjir. Nanti katanya butuh biaya sekitar Rp21,8 triliun. Nah makanya saya minta, kalau serius terkait pengendalian banjir Surabaya, saya butuh pendanaannya. Kuncinya ada di APBD kita," ujar Sukadar saat dikonfirmasi mengenai komitmen pembiayaan tersebut.


Penguncian anggaran ini dinilai krusial agar pos dana pengendali banjir aman dari intaian kepentingan sektor lain yang kerap berebut prioritas setiap tahunnya. Selain itu, Pansus mengusulkan agar sebagian anggaran tersebut didelegasikan langsung melalui Dana Kelurahan (Dakel) guna mempercepat normalisasi saluran-saluran tersier yang tersumbat di perkampungan warga.


MENGURAI BENANG KUSUT 

Faktor Alam, Perilaku, dan Drainase yang Putus


Saat ditanya mengenai efektivitas perencanaan pembangunan kota dan apakah ada teguran keras dari legislatif kepada Pemerintah Kota Surabaya, Sukadar menepis adanya kesalahan teknis dari sisi perencanaan murni. Menurutnya, persoalan banjir di Surabaya adalah akumulasi dari kompleksitas alam, infrastruktur, dan perilaku sosial.

"Tidak, tidak ada teguran. Ini kan penanganan bersama. Penyebab banjir itu akumulasi. Pertama faktor alam murni, fenomena air laut pasang (rob) bersamaan dengan tingginya curah hujan dari langit," jelas Sukadar tegas.


Namun, Sukadar tidak menutupi fakta bahwa faktor manusia dan konektivitas infrastruktur memperparah keadaan. "Kedua, kadang-kadang itu sudah persoalan beda udara (perubahan iklim). Ketiga, karena kesadaran masyarakat yang masih rendah, buang sampah sembarangan, bahkan sampai ada kasur di dalam saluran air. Dan keempat, persoalan drainase yang dibangun itu belum connecting, belum saling nyambung antara satu dengan yang lainnya. Ini yang membuat laju air tersumbat," tambahnya merinci benang kusut banjir Surabaya.


MENUNTUT AMUNISI NORMALISASI DI TINGKAT KELURAHAN 


Salah satu sorotan paling tajam dari Pansus adalah minimnya alat berat pengerukan saluran air (normalisasi) yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya saat ini. Jumlah armada yang ada dinilai sangat jompo dan tidak sebanding untuk melayani kebutuhan mendesak di 153 kelurahan. Akibatnya, warga di tingkat RT/RW harus mengantre berbulan-bulan hanya untuk membersihkan sedimentasi lumpur yang mengendap di saluran mereka.


Bagi Pansus, skala prioritas ke depan bukan lagi soal kemegahan infrastruktur baru, melainkan efektivitas pemeliharaan.

"Masalah banjir itu bukan hanya tergantung pada posisi pembangunannya saja, tetapi prioritas pada normalisasi. Kami ingin setiap kecamatan atau kelurahan memiliki alat normalisasi sendiri. Jangan warga disuruh menunggu saja, karena alat ini tidak mahal, tidak mahal itu beli alatnya. Jangan ditunda-tunda," pungkas Sukadar dengan nada mendesak.


Melalui Raperda Pengendalian Banjir yang sedang digodok ini, DPRD Surabaya berharap lahir sebuah produk hukum komprehensif yang memaksa ego sektoral antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Bappeda, hingga aparat kecamatan—melebur menjadi satu komando yang seirama. Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Surabaya untuk membuktikan apakah jargon "Surabaya Bebas Banjir" adalah komitmen nyata atau sekadar komoditas politik belaka.


(Wied)