Iklan

Senin, 29 Juni 2026, 29.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-29T11:06:23Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

DEADLOCK SSB KENJERAN PECAH DI YOS SUDARSO: Komisi B DPRD Surabaya Beri Tenggat Satu Bulan RM SSB, Dorong Harmonisasi dan Tertib Regulasi

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya kembali menunjukkan taringnya sebagai "pengadil" yang adil, solutif, sekaligus tegas demi membela kepentingan warga Kota Pahlawan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis dan penuh ketegangan di ruang komisi hari ini, Komisi B resmi memberikan tenggat waktu satu bulan bagi manajemen Rumah Makan Spesial Soto Boyolali (SSB) Jalan Kenjeran Surabaya untuk merampungkan seluruh dokumen perizinan usaha mereka.


Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Faridz Afif, menjadi panggung pembuktian bagaimana para wakil rakyat mampu mengurai benang kusut konflik horizontal antara investasi besar dan hak-hak sosial ekonomi warga lokal RW 06 Kapas Lor. Jika dalam waktu 30 hari legalitas tersebut gagal dipenuhi, dewan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjatuhkan sanksi dan tindakan sepihak yang tegas.


SENGKARUT IZIN DAN PROTES BARCODE PIHAK KE TIGA 

Konflik ini mencuat ke permukaan setelah warga RW 06 Kapas Lor melayangkan protes keras terkait tata kelola perparkiran RM SSB Kenjeran yang dinilai tidak transparan. Kendati RM SSB merupakan salah satu kuliner populer yang telah memiliki sembilan outlet gurita di Surabaya, dalam hearing tersebut terungkap fakta mengejutkan, yaitu operasional outlet Kenjeran rupanya berjalan di atas pondasi izin yang belum lengkap.


Ada empat poin krusial yang diputuskan oleh Komisi B dan wajib dieksekusi oleh manajemen RM SSB, diantaranya adalah:

*MIGRASI IJIN
Mengubah klasifikasi izin usaha dari bentuk warung menjadi restoran resmi.

*SERTIFIKASI KESEHATAN 
Segera mengurus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

*LALU LINTAS DAN PARKIR 
Melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) beserta izin penyelenggaraan parkir resmi.

*PEMBERDAYAAN WARGA
Mengrombak total pengelolaan parkir wajib dengan melibatkan warga lokal demi perputaran ekonomi sekitar.


KETEGANGAN DI RUANG SIDANG
Debat Konstitusi vs Pendekatan Sosial


Jalannya hearing sempat memanas ketika terjadi silang pendapat yang tajam di internal anggota dewan, menggambarkan betapa hidupnya alam demokrasi di legislatif Surabaya.
Anggota senior Komisi B, Baktiono, dengan suara baritonnya yang tegas sempat menginterupsi jalannya rapat ketika muncul wacana penyelesaian di luar koridor formal—seperti usulan pembagian persentase hasil parkir untuk "menciprati" kas RW secara langsung demi meredam gejolak.
Dengan gaya bicaranya yang lugas, Baktiono mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan daerah harus mengacu pada regulasi ketat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 


Ia juga mengecam keras adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) luar atau pendekatan non-formal yang justru berpotensi merusak tatanan hukum negara.
"Ini aturan! Jangan dihukum-hukum langsung, tapi kalau melanggar ya tidak boleh dibiarkan. Kalau seperti ini cara penyelesaiannya, bisa bubar negara!" tegas Baktiono di hadapan forum yang mendadak hening.


Baktiono mengingatkan bahwa para ketua RT dan RW di Surabaya saat ini sudah mendapatkan insentif yang sangat layak dari APBD—mencapai jutaan rupiah—sehingga tidak perlu lagi menempuh jalur-jalur non-prosedural yang bisa memicu bentrokan sosial di lapangan. 


"Surabaya ini kota yang ramah anak, ramah lingkungan, ramah pendidikan, tapi juga harus ramah investasi yang sehat dan taat hukum. Jangan sampai SK atau izin ditarik oleh Wali Kota hanya karena ego sektoral," tambahnya.


JALAN TENGAH MENUJU HARMONISASI KOTA

Meredam ketegangan tersebut, anggota Komisi B lainnya, H. Budi Leksono, hadir memberikan sentuhan pendekatan yang sejuk namun tak kalah taktis. Pria yang akrab disapa Cak Buleks ini menekankan pentingnya membangun jembatan komunikasi dan "harmonisasi" jangka panjang antara pelaku usaha dan warga sekitar.


Bagi Buleks, masuknya investasi besar ke Surabaya harus menjadi berkah, bukan musibah bagi warga lokal. Ia mendesak manajemen SSB untuk memberikan ruang skala prioritas utama (porsi mayoritas) dalam rekrutmen tenaga kerja—baik untuk sektor pengelolaan parkir maupun lini internal manajemen restoran—kepada warga ring satu tempat usaha tersebut berdiri.


"Kita berharap hubungan antara pengusaha dan warga terjalin harmonis. Berikan ruang skala prioritas pada warga lokal untuk menjadi tenaga kerja di sana. Sembari itu berjalan, lengkapi semua syarat perizinan secepatnya agar roda bisnis bisa kembali normal tanpa menyisakan bara konflik," papar H. Budi Leksono dengan bijak.


MANAJEMEN SSB OPTIMIS DAN RANGKUL WARGA

Menanggapi keputusan dan "kuliah hukum" dari para legislator Surabaya, penanggung jawab pengembangan outlet RM SSB, Arda Pasanur Dika Vijaya, menyambut baik dan menyatakan optimisme tinggi. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen sama sekali tidak memiliki niat untuk lalai terhadap hukum Kota Surabaya.


"Bisa (selesai satu bulan), karena kita tinggal melengkapi saja. Sebenarnya semua dokumen itu sudah dalam proses di dinas-dinas terkait. Insya Allah dalam waktu sebulan ini kelar," ujar Arda optimis pasca-hearing.


Mengenai konflik perparkiran yang sempat dikelola oleh pihak ketiga berbasis digitalisasi barcode (PT Multi Save Parking), Arda memastikan pihaknya langsung melakukan koreksi total pasca-hearing. Sebagai wujud komitmen pemberdayaan warga lokal, manajemen sepakat merekrut dua orang tenaga kerja dari lingkungan sekitar yang mekanismenya diatur satu pintu melalui Ketua RT 01, Pak Anto.


Arda juga meluruskan bahwa sebelum polemik ini dibawa ke gedung dewan, pihaknya sebenarnya sudah memiliki iktikad baik melalui mediasi di tingkat Kecamatan Tambaksari pada 26 Mei lalu, namun sempat batal ditandatangani karena miskomunikasi dengan pihak RW. 
"Sejak awal kami sudah bersilaturahmi, bahkan urusan pengambilan sampah hingga pekerja restoran beberapa waktu lalu kami sudah menggunakan tenaga warga setempat," pungkasnya.


AKHIR YANG MANIS
Bukti Kematangan Komisi B

Di penghujung rapat, Ketua Komisi B Faridz Afif mengetok palu keputusan seraya menegaskan bahwa waktu satu bulan ini adalah kesempatan terakhir yang bersih bagi RM SSB Kenjeran. Keberhasilan Komisi B DPRD Surabaya dalam mendudukkan kedua belah pihak dalam satu meja ini menuai pujian. Kemampuan mereka dalam menyeimbangkan ketegasan hukum ala Baktiono, pendekatan humanis ala Budi Leksono, serta tentang kurangnya ketegasan eksekutif dari Faridz Afif, membuktikan bahwa DPRD Surabaya bukan sekadar lembaga legislator, melainkan ruang aman tempat keadilan dan iklim investasi sehat diramu bersama demi kemaslahatan warga.

(Wied)