Iklan

Senin, 01 Juni 2026, 1.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-01T06:00:52Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMNASIONALPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

SOROT..!!! Anggaran 35 Milyard Hanya Untuk Makan Dan Minum Rapat Sekwan DPRD

Advertisement

 


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Angka yang di luar nalar. Di saat masyarakat Kota Pahlawan harus memeras keringat lebih keras akibat perlambatan ekonomi, para wakil rakyat di Sekretariat DPRD Kota Surabaya justru bersiap memanjakan diri dengan fasilitas super mewah. Sebuah paket pengadaan belanja makanan dan minuman (mamin) dengan nilai pagu fantastis, Rp35.640.000.000 (Rp35,6 Miliar), resmi diloloskan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.


Data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Kode RUP 6200xxxx membongkar detail belanja yang melukai rasa keadilan publik Surabaya. Paket bertajuk "Belanja Makanan dan Minuman" dengan spesifikasi khusus "Makan Minum Kegiatan/Acara VIP" tersebut, kini pantas dijadikan sorotan tajam, karena dinilai tidak berpihak pada jargon "efisiensi anggaran" yang kerap didengungkan pemerintah.


MODUS PENGADAAN LANGSUNG "JUMBO"

Di Mana Transparansinya?


Naratif efisiensi anggaran yang sering disampaikan ke publik seolah runtuh seketika. Jika dibedah secara jurnalistik, proyek mamin Rp 35 Miliar ini menyimpan bom waktu berupa potensi penyalahgunaan yang sangat tinggi.


Salah satu poin paling krusial yang memicu kecurigaan adalah pilihan Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung yang tertera jelas dalam dokumen resmi.


"Ini jelas lampu merah bagi tata kelola anggaran!" cetus Arif Wijaya, Koordinator Surabaya Budget Watch, saat diwawancarai di kawasan instansi terkait, Senin (1/6/2026).


"Sesuai aturan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadaan Langsung itu batasnya maksimal Rp200 juta. Kalau angkanya mencapai Rp35 Miliar tapi metodenya non-tender, ini rawan sekali dengan modus pemecahan paket (splitting) demi menghindari lelang terbuka. Publik patut curiga ada bagi-bagi jatah proyek ke rekanan titipan," lanjut Arif dengan nada tinggi.


3 KEJANGGALAN FATAL YANG MEMBUKA CELAH KORUPSI 


Jika diteliti lebih dalam, dokumen pengadaan ini memuat rentetan kejanggalan yang saling berkaitan:


1. Durasi Kontrak Sepanjang Tahun, Pemilihan Kilat

Jadwal pemilihan penyedia tercatat sangat kilat, yakni hanya pada Januari 2026. Namun, kontraknya mengikat sepanjang tahun dari Januari hingga Desember 2026.

Pola pengadaan konsumsi setahun penuh seperti ini dinilai sangat rawan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). 

Sangat sulit memverifikasi secara independen apakah jumlah nasi kotak atau snack VIP yang disajikan di setiap ruang rapat harian benar-benar riil atau hanya "di atas kertas"


2. Aspek Sosial dan Ekonomi Rakyat Nol Besar

Dalam kolom Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement), tiga aspek utama—Aspek Ekonomi, Aspek Sosial, dan Aspek Lingkungan—semuanya diberi label "Tidak".

Artinya, proyek puluhan miliar ini murni dinikmati oleh lingkaran elite dalam gedung dewan dan korporasi katering besar, tanpa ada misi memberdayakan UMKM lokal atau warung-warung kecil di Surabaya yang sedang megap-megap akibat kelesuan ekonomi.


3. Pemborosan Harian yang Fantastis

Jika dihitung kasar berdasarkan hari kerja efektif, DPRD Kota Surabaya setidaknya menggelontorkan sekitar Rp142 juta per hari hanya demi urusan perut, dan jamuan rapat para pejabat.


IRONI DI TENGAH JERITAN WARGA SURABAYA 


Kontras kemewahan ini memicu sorotan di akar rumput. Di sudut kota yang lain, para pelaku usaha kecil dan buruh harian tengah berjuang menghadapi kenaikan harga barang pokok.

"Uang Rp 35 Miliar kalau buat modal usaha atau bansos sembako, ribuan warga Surabaya sudah terselamatkan," keluh Siti Aminah (42), seorang pedagang kelontong di kawasan Surabaya Utara.

"Kami di bawah disuruh hemat, pajak dinaikkan, tapi yang di atas sekali rapat makannya miliaran. Gak masuk akal mas," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Belanja mamin VIP di tengah perlambatan ekonomi bukan lagi sekadar masalah pemborosan, melainkan bentuk ketidakpedulian sosial yang nyata dari para pemegang kuasa yang tak bernurani.


(Wied)