Iklan

Senin, 01 Juni 2026, 1.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-01T06:14:21Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONAL

INVESTIGASI: Pasar Surabaya Revitalisasi atau Korupsi?

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Niat baik jika dieksekusi dengan menabrak aturan hukum tetaplah sebuah pelanggaran. Ironi inilah yang kini tengah membayangi ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mempercantik pasar-pasar tradisionalnya. 


Alih-alih menjadi prestasi, proyek gurita revitalisasi pasar senilai belasan miliar rupiah justru memicu polemik hukum serius. Pemkot Surabaya diduga kuat melanggar aturan yang mereka buat sendiri.


Berdasarkan dokumen hukum yang dihimpun, seluruh pengelolaan, pembangunan, hingga urusan perpasaran di Kota Pahlawan secara mutlak merupakan porsi dan wewenang PT Pasar Surya (Perseroda). 


Mandat ini mengikat jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya. Namun di lapangan, plot cerita justru berbelok arah. Anggaran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya disinyalir kuat "menyusup" untuk mendanai proyek fisik pasar. Langkah ini dinilai melangkahi pakem hukum dan mengebiri fungsi PT Pasar Surya sebagai pemilik otoritas sah.


ANGGARAN MPAK 2026

Penyelamatan Kinerja atau Penyelundupan Aturan?


Sinyalemen "ambil alih" porsi BUMD ini makin benderang menyusul disetujuinya dana kilat senilai Rp 18,9 miliar lewat skema Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK) 2026 untuk merenovasi 10 pasar tradisional. DPRKPP menancapkan kukunya pada proyek-proyek strategis. Tengok saja mega proyek Pasar Keputran Selatan berkonsep semi-modern yang menelan anggaran fantastis berkisar antara Rp 7,7 miliar hingga Rp 11 miliar. 


Belum lagi perbaikan Pasar Tembok Dukuh yang dikebut pararel dengan fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU), serta skema darurat di Pasar Kembang pasca-kebakaran.


Secara kasat mata, pasar-pasar kumuh itu memang akan berubah menjadi kinclong. Namun, pengamat kebijakan publik menilai penggunaan kantong APBD melalui dinas teknis (DPRKPP) untuk membangun aset yang dipisahkan milik Perseroda adalah bentuk maladministrasi berat.


"Jika mengacu pada Perda 6/2008 Pasal 7, urusan mendirikan, membangun, dan mengelola pasar adalah ruang lingkup usaha mandiri dari Pasar Surya. Mengapa dinas yang turun tangan langsung membangun fisiknya? atau sengaja mengejar sukses fee dari rekanan kontraktor...Ini seperti membiayai halaman rumah orang lain menggunakan uang belanja dapur dinas," ujar seorang sumber internal Pemkot Surabaya yang memahami tata kelola regulasi perpasaran saat ditemui tim investigasi.


Kritik senada juga dilontarkan oleh pakar hukum administrasi negara Universitas Airlangga yang ikut mengamati carut-marut regulasi ini.


"Secara prinsip corporate governance, APBD tidak boleh langsung menyentuh fisik bangunan dari aset yang sudah dipisahkan menjadi kekayaan BUMD tanpa jalur penyertaan modal. Jika dinas memaksakan melakukan tender fisik, ada lompatan prosedur administrasi yang sangat rawan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang," tegasnya dalam wawancara tatap muka.


PASAR SURYA 

Mandiri atau Macan Ompong?


Jika Pemkot berdalih demi percepatan, publik patut mempertanyakan eksistensi Direksi PT Pasar Surya. Mengapa BUMD ini seperti menjadi penonton di rumahnya sendiri? Padahal, rekam jejak menunjukkan skema penyertaan modal dari Pemkot Surabaya kepada Pasar Surya sebenarnya sudah berjalan, salah satunya kucuran Rp 22 miliar untuk pemulihan Pasar Kembang, disusul rencana alokasi dana Rp 9,9 miliar untuk tiga pasar (Pasar Tunjungan, Pasar Kembang, dan Pasar Kendangsari).


Artinya, jika Pasar Surya butuh modal, jalurnya adalah Suntikan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang berpayung hukum Perda Penyertaan Modal, bukan lewat eksekusi proyek langsung oleh dinas (DPRKPP). Alur pintas yang diambil Pemkot ini memicu kecurigaan bahwa ada ketidakpercayaan terhadap manajemen internal Pasar Surya, atau sekadar ego sektoral demi mengejar target serapan anggaran tanpa memedulikan batas-batas regulasi.


Saat dikonfirmasi mengenai posisi BUMD dalam proyek ini, salah satu perwakilan manajemen PT Pasar Surya enggan berkomentar banyak namun menyiratkan posisi dilematis mereka.

"Kami di posisi operasional tentu menyambut baik percepatan perbaikan pasar demi kenyamanan pedagang. Namun mengenai wilayah pengadaan barang dan jasa serta eksekutor anggaran konstruksi, semuanya berada di bawah kendali dinas teknis Pemkot saat ini. Jujur saja mas bingung sendiri bila berbicara tentang kewenangan dan batasan kami," ungkapnya pendek.


TABRAKAN REGULASI YANG BERESIKO HUKUM


Konsekuensi dari amburadulnya tata kelola ini tidak main-main. Ketika bangunan pasar selesai direvitalisasi oleh DPRKPP, status aset tersebut berpotensi menjadi "bola panas". Bagaimana proses penyerahan aset dari dinas ke BUMD? Apakah tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari?


Kritik tajam pun mengalir dari balik meja parlemen Yos Sudarso. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengingatkan agar pemkot tidak menciptakan jebakan batman hukum bagi dirinya sendiri. Revitalisasi fisik tanpa landasan regulasi yang lurus hanya akan meninggalkan bom waktu administrasi.


"Kami berkali-kali mengingatkan di ruang rapat komisi. Jangan sampai niat baik membenahi pasar ini ujung-ujungnya menjadi temuan BPK karena prosedur penyerahan aset yang cacat hukum sejak awal. Kita mendukung pasar tradisional Surabaya itu bersih dan modern, tapi tolong jangan ugal-ugalan menabrak regulasi yang kita sahkan bersama di gedung dewan ini," cecar sang legislator dengan nada tinggi.


Surabaya tidak kekurangan regulasi, tapi tampaknya sedang krisis kepatuhan. Menabrak Perda demi mengejar estetika kota modern bukan hanya tindakan ugal-ugalan secara birokrasi, tetapi juga preseden buruk yang memperlihatkan bahwa sang pembuat aturan justru menjadi pihak pertama yang hobi melanggarnya.


Warga Surabaya berhak mendapatkan pasar yang bersih, namun warga juga berhak atas kepastian bahwa uang pajak mereka dikelola tanpa menabrak hukum yang berlaku. Kini, bola panas ada di tangan Walikota dan jajarannya untuk menjelaskan kepada publik, mengapa regulasi perpasaran kudu "dikangkangi" demi proyek fisik?

Investigasi lapangan baru saja dimulai, dan redaksi memastikan bhwa penulisan tidak akan berhenti di sini.


( Wied )