Advertisement
Oleh: Tri Widayanto
Kordinator Liputan Jawa Timur
( wartawan senior )
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya--Sampah warga Surabaya tidak pernah benar-benar lenyap. Riwayatnya kini menjelma menjadi angka-angka fantastis di atas kertas dokumen negara.
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, sebuah angka mentereng terpampang nyata yaitu Rp123.520.617.600. Lebih dari 123 miliar rupiah uang rakyat dialokasikan tahun ini hanya untuk satu urusan, yaitu membiayai pengolahan sampah tahun ke-14 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
Di atas kertas, proyek Waste-to-Energy (WtE) yang dioperasikan oleh mitra swasta tunggal, PT Sumber Organik (SO), terdengar seperti cerita sukses masa depan. Sampah diubah menjadi listrik 11 Megawatt, volume sampah menyusut drastis, dan kota ini terhindar dari krisis lahan penimbunan. Ditambah lagi, ada pemanis berupa suntikan subsidi 30 persen dari pemerintah pusat agar APBD Surabaya tidak jebol.
Namun, di balik narasi modern yang serba hijau dan ramah lingkungan ini, tersimpan aroma tidak sedap yang jauh lebih menyengat daripada tumpukan limbah itu sendiri yaitu risiko tinggi kongkalikong dan potensi korupsi sistemis.
CELAH LEBAR DIBALIK STATUS "Dikecualikan"
Titik rawan pertama yang paling kasat mata adalah dicantumkannya metode pemilihan penyedia berkategori "Dikecualikan". Secara hukum perundang-undangan (Perpres Pengadaan Barang/Jasa), status ini memang legal karena proyek ini mengikat kerja sama jangka panjang berskema Build Operate Transfer (BOT) hingga tahun 2032.
Namun, legalitas formal bukanlah jaminan mutlak hilangnya ruang gelap. Ketika kompetisi harga ditiadakan dan tender terbuka absen secara berkala, publik dipaksa menerima begitu saja tarif tipping fee sebesar Rp232.000 per ton yang disepakati, dan tanpa adanya pembanding harga pasar yang transparan, negosiasi harga satuan harian dan adendum kontrak tahunan bernilai ratusan miliar tersebut rawan menjadi ajang transaksi bawah meja.
Siapa yang menjamin tidak ada kesepakatan kickback atau komitmen informal antara oknum birokrat dan korporasi saat merumuskan angka Rp123,5 miliar untuk tahun 2026 ini?
[ Ketiadaan Tender Terbuka ]
│
▼
[ Ruang Negosiasi Eksklusif ] ───► Potensi "Kickback" & Atur Tarif
│
▼
[ Beban APBD Ratusan Miliar ]
JEMBATAN TIMBANG
Wilayah Basah Manipulasi Digital
Pondasi utama pembayaran Rp123,5 miliar ini murni bersandar pada satu indikator, yaitu berat tonase sampah yang masuk. Di sinilah potensi penyelewengan paling klasik namun mematikan bisa terjadi: TIPPING FEE FRAUD atau manipulasi data timbangan.
Meskipun sistem pelacakan truk dan timbangan digital bernama SWAT (Solid Waste Application Transportation) telah diterapkan, digitalisasi bukanlah sistem tanpa celah. Sistem komputer tetap dikendalikan oleh manusia. Potensi kongkalikong di lapangan antara oknum petugas dinas dengan pengelola swasta untuk melakukan markup data tonase sampah harian sangat terbuka lebar.
Pendaftaran truk fiktif atau rekayasa kalibrasi alat timbang secara sistematis dapat dengan mudah mengalirkan miliaran rupiah dana "sampah gaib" ke kantong pribadi, yang kemudian ditanggung bersama oleh APBD kota dan APBN pusat lewat skema subsidi 30 persen.
MENUJU 2032
Bom Waktu Serah Terima Aset
Sisi gelap lain yang luput dari sorotan adalah komitmen akhir kontrak BOT pada tahun 2032. Sesuai perjanjian, PT SO wajib menyerahkan seluruh fasilitas teknologi PSEL senilai ratusan miliar tersebut menjadi milik Pemkot Surabaya dengan performa mesin minimal 85 persen.
Menjelang akhir masa kontrak, godaan bagi pihak swasta untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan memangkas biaya perawatan (maintenance cost) mesin-mesin krusial akan sangat tinggi. Di sinilah potensi kongkalikong fase akhir berpeluang terjadi.
Jika fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup mandul atau sengaja "dimandulkan" melalui suap, maka pada tahun 2032 nanti Surabaya terancam menerima warisan berupa "rongsokan besi tua" berkedok pabrik listrik, karena penilaian kelayakan performa mesin sengaja dimanipulasi agar lolos verifikasi.
TRANSPARASI TOTAL SEBAGAI PENAWAR
Publik Surabaya tidak boleh dininabobokan oleh penghargaan kota bersih atau gemerlap teknologi pengonversi energi. Anggaran Rp123,5 miliar tahun 2026 ini adalah uang rakyat. Untuk memastikan tidak ada kongkalikong yang merugikan negara, ruang-ruang gelap ini harus dipaksa terang:
Buka data dasbor aplikasi SWAT ke publik agar tonase sampah harian bisa diaudit oleh siapa saja secara real-time.
Lakukan audit forensik teknologi secara berkala oleh lembaga independen untuk memastikan setiap ton sampah yang dibayar benar-benar dikonversi menjadi megawatt listrik yang dibeli PLN, bukan sekadar dibakar tanpa hasil.
Sampah bisa diolah menjadi energi, tetapi tata kelola anggaran yang koruptif hanya akan menghasilkan kerugian yang mencemari masa depan kota ini. Sudah saatnya penegak hukum dan lembaga pengawas menyelidiki lebih dalam: apakah wangi ratusan miliar di PSEL Benowo ini murni untuk kebersihan kota, atau justru menjadi ladang subur bagi para pemburu rente?

