Iklan

Sabtu, 27 Juni 2026, 27.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-27T07:34:34Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

NETRALITAS POLRESTABES SURABAYA PANTAS DIGUGAT! : Skandal Surat Panggilan Saksi dituding "Hapus" Jejak Sejarah Dewan Kesenian Surabaya!

Advertisement

 


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA--  Integritas institusi kepolisian di bawah komando Polrestabes Surabaya kini berada di pusaran badai kritik tajam. Sebuah rilis pers resmi yang meledak ke publik pada 26 Juni 2026, memuat tudingan mengerikan, yaitu Polrestabes Surabaya diduga kuat telah kehilangan taring netralitasnya dan terseret dalam pusaran konflik administrasi serta politik kebudayaan yang membenturkan Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Pemerintah Kota Surabaya, dan Dewan Kebudayaan Surabaya.


Pemicu kegemparan ini bukanlah perkara pidana biasa, melainkan detail distopia yang tertuang dalam dokumen resmi kepolisian. Polrestabes Surabaya menerbitkan dua Surat Panggilan Saksi nomor S.Pgl/Saksi/1219/VI/RES.1.10/2026/SATRESKRIM untuk Chrisman Hadi (Ketua DKS) dan nomor S.Pgl/Saksi/1218/VI/RES.1.10/2026/SATRESKRIM untuk Suyitno (Pengurus DKS).


Aneh tapi nyata, dalam kedua surat sakti tersebut, penyidik secara konsisten mencantumkan alamat tempat tinggal kedua tokoh seni ini sebagai "Dewan Kebudayaan Surabaya, Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo Nomor 15 Surabaya."


MANIPULASI NARASI ATAU SEKEDAR CEROBOH 


Bagi DKS, inkonsistensi yang berulang dalam dua dokumen berbeda ini mustahil diklasifikasikan sebagai "salah ketik" atau kekeliruan administratif semata. Ini adalah anomali yang sistematis. Publik dipaksa bertanya: Apakah ada upaya terstruktur untuk membentuk narasi administratif baru guna melibas dan menghapus eksistensi DKS yang secara historis telah mengakar kuat di Kompleks Balai Pemuda selama lebih dari setengah abad?


"Perjuangan ini bukan semata mempertahankan sebuah ruangan, sebuah papan nama, atau sebuah perkara pidana. Perjuangan ini adalah mempertahankan prinsip bahwa di dalam negara hukum tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum," tegas Chrisman Hadi, sang Ketua DKS yang menolak tunduk pada tekanan administrasi.


AWAL TERJADINYA "SENGKETA"

Dari Gembok yang Ditukar hingga Gamelan yang Disita


Akar dari kekacauan ini bermula pada aksi teatrikal bin sepihak pada 4 Mei 2026. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya nekat melakukan pengosongan Sekretariat dan Galeri DKS tanpa secarik pun putusan pengadilan yang inkrah (due process of law).

Kunci ruangan diganti secara paksa. Akses seniman ditutup. Bahkan, inventaris organisasi—termasuk seperangkat gamelan sakral milik DKS dan properti pribadi pengurus—diduga dipindahkan dan dikuasai secara sepihak. 


Menolak diusir dari "rumah" yang mereka rawat selama 50 tahun, pengurus DKS menjebol kembali gembok tersebut demi mempertahankan hak historis mereka. Ironisnya, tindakan defensif ini justru dilaporkan oleh Kepala Disbudporapar ke polisi sebagai tindak pidana pengrusakan.


HUKUM TAJAM SEBELAH?

Di Mana Equality Before the Law?


Kasus ini menjadi cerminan buram penegakan hukum di Kota Pahlawan. Ketika DKS melaporkan tindakan pengosongan liar oleh Disbudporapar, prosesnya bak berjalan di tempat. Namun, ketika giliran birokrat Pemkot yang melapor, mesin penyidikan Polrestabes Surabaya langsung tancap gas.

Ada empat pilar keadilan yang kini runtuh di Surabaya, diantaranya adalah:


*Due Process of Law

Pengosongan aset dilakukan lewat aksi premanisme birokrasi, bukan mekanisme hukum formal.

*Equality Before the Law

Laporan penguasa langsung direspons, sementara hak hukum rakyat kecil dikesampingkan.

*Imparsialitas Penyidik

Polisi justru menggunakan nomenklatur "Dewan Kebudayaan Surabaya" (lembaga yang masih berpolemik) dalam surat resmi, seolah-olah melegitimasi penggusuran DKS.

Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan (UU No. 5/2017): Negara yang harusnya melindungi ekosistem seni, justru menjadi aktor utama yang mencekik ruang hidup para seniman.


MENANTI KETEGASAN KAPOLDA JATIM


Kini, bola panas berada di tangan Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur. DKS mendesak adanya klarifikasi instan dan koreksi total atas kejanggalan dokumen administrasi tersebut. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa hukum bisa dipesan untuk menghapus sejarah.


Para seniman Surabaya telah menabuh genderang perang lewat prinsip hukum kuno yang abadi: Fiat Justitia Ruat Caelum—Tegakkan keadilan, meski langit akan runtuh! Publik kini menonton, apakah kepolisian akan berdiri sebagai pelindung hukum yang adil, atau justru menjadi alat stempel pemusnahan sejarah kebudayaan kota?

(Wied)