Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Hukum di negeri ini mendadak tumpul dan kehilangan taringnya di kawasan utara Kota Pahlawan. Sebuah skandal kesehatan yang mengancam keselamatan publik secara terang-terangan tersaji di tengah hiruk-pikuk Komplek sebuah Pasar, Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya.
Salon dengan inisial “W”—yang ironisnya dimiliki oleh seorang oknum dokter berinisial serupa, “W”—diduga kuat telah mengangkangi seluruh barikade hukum perizinan medis demi meraup pundi-pundi rupiah dari bisnis gelap infus pemutih (whitening) ilegal.
Lebih mencengangkan lagi, bisnis nekat ini dilaporkan tetap melenggang bebas melayani konsumen. Padahal, beberapa waktu lalu korps baju cokelat dari kepolisian dikabarkan telah mengendus dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Mengapa tempat ini masih beroperasi? Siapa yang menjadi 'tameng' di balik kekebalan hukum Salon "W"?
Pertanyaan besar ini kini menggelinding panas di tengah masyarakat.
KEDOK ESTETIKA DI TENGAH PASAR
Invasif Medis Tanpa Izin Klinik
Berdasarkan investigasi mendalam terhadap regulasi yang berlaku, Salon “W” diduga kuat melakukan pelanggaran berlapis yang sangat fatal. Praktik memasukkan cairan kimia ke dalam pembuluh darah (intravena) seperti infus whitening secara mutlak dikategorikan sebagai tindakan medis invasif berisiko tinggi.
Sesuai aturan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), aktivitas ini mengharuskan pelaku usaha mengantongi izin Klinik Kecantikan Estetika Pratama (KBLI 86105 atau 86902), bukan sekadar izin salon kecantikan biasa (KBLI 96112).
Namun yang terjadi di lapangan, tempat ini berlindung di bawah nama "salon" non-medis untuk menyamarkan praktik klinis. Salon "W" diduga tidak memiliki Surat Izin Operasional Klinik (SIOK) dari Dinas Kesehatan, tidak memiliki dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL), serta abai terhadap pengelolaan limbah medis B3—seperti jarum suntik bekas yang berpotensi menjadi bom waktu penularan penyakit menular berbahaya bagi warga sekitar pasar.
TARUHAN NYAWA KONSUMEN
Cairan Misterius Tanpa Stempel BPOM
Pelanggaran Salon “W” tidak berhenti pada carut-marutnya izin bangunan dan operasional. Petaka terbesar yang mengancam para pemburu kulit putih di tempat ini adalah penggunaan produk kosmetik dan cairan infus kosmetik yang sama sekali tidak disertai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.
Masyarakat sengaja disuguhi ilusi kecantikan instan lewat cairan misterius yang tidak dijamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. Menyuntikkan zat tanpa restu BPOM ke dalam tubuh manusia secara hukum adalah kejahatan serius. Di bawah bayang-bayang kegagalan organ, syok anafilaktik, hingga kematian, praktik dr. W ini adalah bentuk nyata dari kapitalisasi kecantikan yang mengorbankan nyawa manusia.
KONSPIRASI KEHENINGAN
Misteri Pasca-Sidak Petugas Polri
Benang merah paling provokatif dari skandal ini adalah sikap 'bebal' manajemen Salon “W”. Kehadiran petugas kepolisian yang sempat melakukan sidak beberapa waktu lalu seharusnya menjadi akhir dari riwayat praktik ilegal tersebut. Namun, segel garis polisi tidak pernah terpasang, dan pintu salon tetap terbuka lebar bagi pasien yang silau akan hasil instan.
Fenomena ini menyulut mosi tidak percaya dan spekulasi liar di kalangan publik. Apakah sidak kemarin hanyalah sebuah seremoni formalitas? Ataukah ada negosiasi di bawah meja yang membuat sang dokter berinisial “W” merasa berada di atas hukum?
Masyarakat Surabaya kini menuntut ketegasan nyata dari Polrestabes Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk segera menyegel permanen Salon “W”, menyita seluruh barang bukti obat ilegal, dan menyeret oknum dokter tersebut ke ranah pidana demi hukum yang tidak tebang pilih. Publik menunggu: apakah hukum akan tegak, ataukah uang dan status profesi kembali memenangkan pertarungan?
(Wied)

