Iklan

Senin, 08 Juni 2026, 8.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-08T14:17:49Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

BLUNDER FATAL..!!! Plt Kadisbudporapar Surabaya Terancam Pidana Akibat Rampas Gamelan DKS Tanpa Izin!

Advertisement

 


Banaspatiwatch.co.id | | SURABAYA-- Bau menyengat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) kembali menyengat Kota Pahlawan. Sebuah langkah arogan bin kontroversial yang dipertontonkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya kini resmi bergeser dari sekadar urusan birokrasi menjadi urusan pidana.


Kasus ini bermula saat Disbudporapar Surabaya menyita paksa aset kebudayaan milik Dewan Kesenian Surabaya (DKS) secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan, tanpa penetapan sita yang sah, dan tanpa mekanisme hukum yang berlaku. 


Menolak tunduk pada kesewenang-wenangan tersebut, DKS resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Mei 2026 lalu.

Pasca-pelaporan pidana tersebut, Disbudporapar kini diduga mencoba "mencuci tangan". Melalui secarik surat bernomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026, dinas mengeluarkan gertakan administratif: DKS diberi tenggat waktu 7 hari untuk mengambil kembali gamelan mereka, atau pemerintah lepas tangan atas keamanan dan kerusakannya.


Saat ditemui di pelataran Balai Pemuda, Ketua DKS Chrisman Hadi, S.H., M.H., tidak dapat menyembunyikan kegeramannya. Sambil menunjuk ke arah ruang penyimpanan yang digembok, Arek Kampung Malang ini melontarkan kritik pedas.


"Ini bukan cuma soal gamelan, ini soal harga diri konstitusi. Mereka bertindak seolah-olah Surabaya ini milik nenek moyang mereka yang bisa diatur pakai hukum rimba. Datang sita barang tanpa surat pengadilan, lalu sekarang setelah kami laporkan ke polisi, mereka bikin surat 7 hari suruh ambil? Waras sedikit lah! Surat itu tidak lebih dari sekadar kepanikan birokrat yang mulai sadar kalau leher hukumnya sudah di ujung tanduk," ujar Chrisman dengan nada bergetar namun penuh penekanan.


Chrisman memastikan bahwa DKS tidak akan mundur sejengkal pun melawan kesewenang-wenangan ini. "Tegakkan keadilan meskipun langit mau runtuh!" tegasnya.


SURAT ULTIMATUM 

Alibi Hukum yang Kedaluwarsa


Publik patut curiga dengan timing penerbitan surat ultimatum tersebut. Surat pemberitahuan ini baru muncul sebulan setelah penyitaan paksa, tepatnya setelah DKS melakukan perlawanan sengit di kepolisian.

Dalam kacamata hukum pidana, surat ultimatum 7 hari ini diduga kuat hanyalah sebuah legalitas semu atau konstruksi alibi administratif yang sengaja dibangun pasca-kejadian. 


Tujuannya transparan: menciptakan kesan bahwa pemerintah berniat baik mengembalikan barang, sekaligus mengaburkan fakta bahwa tindakan awal penguasaan barang tersebut cacat hukum.


KUPAS TUNTAS ASPEK PIDANA

Main Hakim Sendiri & Pencurian


Jika dibedah dari segala aspek hukum, posisi Disbudporapar Surabaya kini berada di ujung tanduk. Berikut adalah analisis hukum mengapa tindakan dinas ini memenuhi unsur pidana berat:


*Tindakan Eigen Richting (Main Hakim Sendiri): 

Di negara hukum, institusi negara tidak boleh bertindak layaknya debt collector yang menguasai barang milik pihak lain sesuka hati tanpa koridor hukum resmi.

Delik Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) / Penggelapan (Pasal 372/374 KUHP): Tindakan memindahkan, mengunci, dan menguasai barang milik DKS secara sepihak sudah memenuhi unsur "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.


PENGEMBALIAN BARANG TIDAK PERNAH MENGHAPUS PIDANA


Secara prinsip hukum pidana, ketika unsur-unsur pidana pencurian atau penggelapan sudah terpenuhi saat barang diambil secara paksa, maka tindak pidana tersebut sudah terjadi secara sempurna (voltooid). 


Surat "baik hati" tertanggal 8 Juni 2026 sama sekali tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan masa lalu. Hukum tidak mengenal skema "mencuri lalu mengembalikan untuk bebas dari jerat hukum."


*Salah Sasaran (Error in Persona)

Secara amatir, surat dinas tersebut justru ditujukan kepada individu (Saudara Mahamuny Paksi), seolah-olah gamelan tersebut adalah properti pribadi. Padahal, aset tersebut adalah inventaris kelembagaan DKS untuk hajat kebudayaan publik. Keberadaan salah subjek hukum ini makin mempertegas betapa serampangan dan ugal-ugalannya birokrasi Disbudporapar dalam bertindak.



GAMELAN SEBAGAI BARANG BUKTI, DKS TOLAK TUNDUK !


Dengan bergulirnya penyidikan di Polrestabes Surabaya, status seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut kini telah berubah menjadi Barang Bukti (BB) kejahatan.

Oleh karena itu, DKS secara tegas menolak tunduk pada ultimatum gertakan 7 hari tersebut. Mengambil kembali barang di luar prosedur penyidikan kepolisian justru berisiko merusak status barang bukti yang sedang diproses oleh penyidik.

Kasus ini bukan lagi sekadar polemik perebutan alat musik tradisional. Ini adalah ujian bagi asas Equality Before the Law di Surabaya. 


Apakah hukum pidana berani menyentuh pejabat publik yang bertindak melampaui wewenangnya, ataukah arogansi jabatan akan kembali menindas ruang gerak para pekerja budaya?

Satu hal yang pasti: DKS memilih melawan, dan publik Surabaya kini sedang mengawal plot drama hukum ini hingga ke meja hijau. 


(Wied)