Iklan

Selasa, 16 Juni 2026, 16.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-16T05:33:30Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

HUKUM MANDUL DI BANYU URIP: Gurita Kekuasaan MS dan Bom Waktu Limbah Ayam Berdarah!

Advertisement



 


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Di balik piala-piala penghargaan estetika kota yang dipajang di kantor Wali Kota Surabaya, menyimpan borok hukum yang membusuk tepat di depan mata Otoritas Kecamatan Sawahan. Pasar tumpah Banyu Urip bukan lagi sekadar potret kesemrawutan lalu lintas tahunan, melainkan episentrum premanisme kota dan kejahatan lingkungan yang kebal peluru. 


Investigasi lanjutan membongkar fakta yang jauh lebih mengerikan, area pasar ini kini dikepung oleh lingkaran setan bisnis pemotongan ayam ilegal. Meski nama-nama pemilik rumah jagal ini telah dikantongi wartawan, seluruh kendali operasional, koordinasi, dan jaminan keamanan "anti-tumpas" diduga kuat tetap bermuara pada satu nama besar, yaitu sang pengelola bayangan berinisial MS.


MALAPETAKA EKOLOGIS

Bom Waktu Limbah Potong Ayam


Praktik pemotongan ayam massal tanpa izin ini bukan sekadar masalah dagang biasa, melainkan teror biologis bagi warga pemukiman sekitar.


PENCEMARAN AIR DAN TANAH


Setiap hari, ratusan liter darah kental, sisa jeroan, lendir, dan kotoran ayam digelontorkan begitu saja tanpa melewati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang legal. Cairan beraroma busuk menyengat ini merembes ke drainase publik, meracuni air tanah warga, dan menguapkan gas amonia yang merusak paru-paru. 


WABAH PENYAKIT BERBAHAYA 


Tumpukan limbah bulu dan bangkai sisa potongan yang dibiarkan membusuk menjadi surga bagi jutaan lalat, tikus, dan kecoa. Kondisi sanitasi yang hancur ini merupakan media sempurna bagi penyebaran bakteri mematikan seperti Salmonella, E. Coli, hingga ancaman mutasi virus flu burung (Avian Influenza) yang siap meledak menjadi wabah kapan saja. 


BARISAN PASAL YANG DIKANGKANGI 

Pelanggaran Aturan Total


Aktivitas ilegal di bawah payung "kesaktian" MS ini secara telak telah mengangkangi berbagai regulasi pidana dan tata ruang negara, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) tentang Larangan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin lingkungan dan pengolahan bersertifikat (Pasal 60 jo. Pasal 104). 


UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 (Peternakan dan Kesehatan Hewan): Kewajiban pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan/Unggas (RPHU) resmi yang memenuhi standar higiene sanitasi serta kesehatan masyarakat veteriner. 


BPK RI

PERDA KETERTIBAN UMUM KOTA SURABAYA 


Pendirian bangunan liar, penyalahgunaan fasilitas umum (bahu jalan/trotoar), serta aktivitas usaha yang merusak estetika dan ketertiban kota. 

Ancaman Sanksi Nyata yaitu Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Secara hukum, para pelaku usaha pemotongan ilegal dan pihak-pihak yang menjadi "tameng" keamanan dapat diseret ke meja hijau dengan sanksi yang tidak main-main. Antara lain:


Pidana Penjara dan Denda Kehutanan: Berdasarkan UU PPLH, pelaku pencemaran lingkungan yang membuang limbah berbahaya tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 


PENYEGELAN DAN PEMBONGKARAN PAKSA


Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup memiliki otoritas penuh untuk melakukan penghentian kegiatan usaha secara permanen, penyegelan lokasi, hingga peruntuhan bangunan liar tanpa kompensasi. 


KEBUTAAN MASAL PENEGAK HUKUM

Menanti Nyali Wali Kota


Bagaimana mungkin sebuah kelurahan "takluk" oleh gertakan premanisme ilegal di teras rumahnya sendiri? Ketika Satpol PP Surabaya bertindak garang layaknya singa saat menggusur PKL kecil di pusat kota, mengapa mereka mendadak bertingkah seperti kucing yang mengeong lumpuh di hadapan gurita bisnis MS di Banyu Urip? 


Masyarakat tidak butuh pejabat yang rajin studi banding atau sekadar beretorika di media. Warga Surabaya kini menuntut aksi nyata dari Wali Kota dan Kepala Satpol PP Surabaya: Apakah mereka berani membongkar gurita bisnis MS dan menutup rumah jagal ayam ilegal ini, atau justru memilih membiarkan wibawa hukum kota mati membusuk bersama limbah Banyu Urip? 


(Wied)