Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Pasuruan-- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan mendadak menjadi episentrum pertempuran hukum paling berani dan tak lazim abad ini. Di tengah pusaran dakwaan pelanggaran regulasi pertambangan ilegal galian C yang menjeratnya, Margo Yuwono mengambil langkah martir yang menghentak kesadaran publik.
Ketua Umum Komunitas Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) tersebut memilih maju tanpa didampingi oleh satu pun kuasa hukum. Sebuah manuver "kamikaze" intelektual yang ia lakukan demi menghindari benturan kepentingan (conflict of interest), sekaligus menyeret meja hijau pidana ke dalam pusaran debat makro-konstitusional.
OFENSIF YUDISIAL SEBELUM SIDANG
Sebelum ketukan palu hakim memulai persidangan pada Rabu (24/6/2026), atmosfer panas sudah terasa di luar ruang sidang. Saat ditemui oleh sejumlah awak media, pria paruh baya ini alih-alih bersikap defensif atau meratapi jerat pasal pidana galian C yang dituduhkan kepadanya di wilayah Pasuruan dan Tuban, Margo justru memperlihatkan kelasnya sebagai pemikir hukum yang visioner.
Ia tidak sekadar bertahan dari dakwaan, melainkan meluncurkan ofensif yudisial dengan menelanjangi apa yang ia sebut sebagai borok konstitusi secara utuh.
Langkah radikal menolak perisai advokat komersial ini bukanlah bentuk kepasrahan, melainkan sebuah perjudian hukum tingkat dewa untuk menjaga kemurnian perjuangannya yang tanpa kompromi.
Bagi seorang ideolog sekaliber Margo, perkara tambang yang dihadapinya hanyalah trigger atau pemantik kecil. Kasus ini sengaja ia jadikan sebagai panggung tertinggi untuk membongkar ketidaksinkronan ekstrem dan kekosongan hukum struktural di Indonesia.
Menurutnya, kriminalisasi ini justru menjadi pembuktian nyata atas ketakutan sistemik aparat penegak hukum dalam menghadapi kebenaran argumen konstitusi yang ia bawa.
DOKTRIN ' DUA MATAHARI' DAN ANOMALI TATA NEGARA
Keberanian Margo Yuwono mencapai puncaknya saat berada di hadapan majelis hakim. Ia menghantam balik logika hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan argumen eksistensial yang berani dan mendalam, dengan mendedahkan doktrin Krisis Konstitusi Akibat Dualisme UUD di ruang sidang.
Sebagai kartu as dalam arsitektur dalil radikalnya, Margo membawa dokumen krusial berupa bukti surat resmi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan Setjen MPR RI. Dokumen tersebut digunakannya untuk membuktikan adanya anomali tata negara, di mana Indonesia saat ini dinilai berjalan di bawah dua undang-undang dasar dengan nama yang sama, yang keduanya diklaim berlaku secara bersamaan.
"Kita mempunyai dua matahari hukum. Bagaimana kita bisa bicara tentang kepastian hukum jika parameternya ada dua?" ujar Margo dengan nada dingin namun sarat provokasi intelektual.
Tidak berhenti di situ, Margo juga menyoroti misteri Aturan Peralihan. Merujuk pada Pasal 4 Aturan Peralihan, ia menegaskan bahwa secara de jure, DPR dan MPR belum pernah dibentuk berdasarkan roh konstitusi yang asli.
MENEMBUS BATAS HUKUM POSITIF
Meskipun analisis hukum konvensional menilai strategi bertarung tanpa kuasa hukum memiliki risiko formil yang sangat tinggi—terutama berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP—Margo Yuwono memilih untuk tidak tunduk pada sekat-sekat formalitas tersebut.
Bahkan ketika ada narasi yang menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang pernah ia layangkan sebelumnya, Margo dengan cerdas langsung meluruskan pandangan tersebut.
"MK tidak pernah menolak, malah menganjurkan menyelesaikan persoalan konstitusi ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Margo mantap.
Lewat naskah pembelaan dan orasi ketatanegaraan yang digaungkannya, ruang sidang PN Bangil kini bukan lagi sekadar tempat biasa untuk mengadili perkara pidana tambang. Tempat tersebut telah diubah oleh Margo Yuwono menjadi panggung sakral perjuangan hak konstitusional rakyat, sebuah momen yang dipastikan akan dicatat dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia.
(Wied/Dug).

