Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SIDOARJO-- Praktik judi sabung ayam berkedok kontes ketangkasan di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, kian meresahkan warga. Arena yang terisolasi di perbatasan Desa Klurak dan Desa Kaliampuh kini menjadi sorotan utama, menyusul dugaan keterlibatan seorang pengusaha lokal kelas kakap dalam memfasilitasi bisnis ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas taruhan ini berpusat di sebuah area milik pengusaha rokok berinisial M (57).
Sosok M dikenal memiliki gurita bisnis di wilayah Sidoarjo, termasuk kepemilikan Sanggar Senam Srikandi dan manajemen "BG".
Berbekal pengaruh finansial dari industri tembakau, M diduga memanfaatkan jaringan bisnisnya untuk membangun benteng perjudian yang rapi dan sulit tersentuh hukum.
JARINGAN BISNIS DAN SEPAK TERJANG M
Di kalangan masyarakat Candi, M bukan sekadar pengusaha rokok biasa. Ia dikenal cerdik dalam menyamarkan aktivitas ilegal lewat kedok usaha waralaba dan fasilitas olahraga. Gedung pertemuan yang berdiri di perbatasan desa tersebut sejatinya kerap didaftarkan sebagai tempat pameran komoditas lokal dan latihan seni lainnya.
Namun, begitu akhir pekan menjelang, tempat tersebut disulap menjadi sirkuit judi sabung ayam dengan perputaran uang mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Pengaruh M dalam menggerakkan massa dan logistik melalui bisnis senam serta "BG"manajemen miliknya, membuat arena ini memiliki sistem pengamanan internal yang sangat ketat. Berdasarkan kesaksian warga, informan bayaran kerap disebar di radius satu kilometer dari gedung guna memantau pergerakan orang asing maupun aparat yang mendekat.
PENGGEREBEKAN POLISI DAN KENDALA DI LAPANGAN
Aparat kepolisian dari Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo sebenarnya kerap melakukan penertiban di lokasi tersebut. Namun, operasi penegakan hukum sering kali bocor. Saat penggerebekan meletus, para pelaku taruhan dan koordinator lapangan selalu berhasil meloloskan diri ke area persawahan di perbatasan desa melalui jalur tikus yang sudah disiapkan.
Dari serangkaian operasi, petugas sering kali hanya mendapati arena yang mendadak kosong. Polisi menyita puluhan kendaraan bermotor yang ditinggal kabur pemiliknya, puluhan sangkar ayam bangkok, tirai arena, serta lembaran catatan taruhan sebagai barang bukti fisik.
Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan memicu gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Selain perputaran uang haram, kerumunan penonton dari luar kota kerap memicu konflik horizontal dengan penduduk asli.
AJAKAN SINERGI DAN HOTLINE PENGADUAN
Kepolisian menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menyikat habis praktik perjudian, termasuk mendalami peran M sebagai penyedia fasilitas tempat. Warga diimbau untuk tidak takut dan terus menyuplai informasi akurat demi memutus rantai perjudian ini.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar perbatasan Klurak-Kaliampuh diminta segera melapor ke Polsek Candi atau menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat Polresta Sidoarjo di nomor 110.
(Wied)

