Iklan

Senin, 29 Juni 2026, 29.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-29T08:32:29Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMNASIONALPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

GEGER! TAGIHAN Rp40 JUTA UNTUK BAYI YATIM PIATU USAI IBUNYA MENINGGAL AKHIRNYA DIHAPUS! LPKRI MENANGKAN PERJUANGAN HAK KONSUMEN DI RSUD CILEUNGSI

Advertisement

 


Banaspatiwatch.co.id||Bogor--29 Juni 2026____ Di tengah duka mendalam akibat kehilangan seorang ibu saat melahirkan, sebuah keluarga di Kabupaten Bogor masih harus menghadapi kenyataan pahit: tagihan biaya perawatan bayi yang mencapai sekitar Rp40 juta. Namun, perjuangan itu tidak berakhir dengan keputusasaan.


Melalui pendampingan hukum dan advokasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPKRI) Kabupaten Bogor, tagihan tersebut akhirnya dihapus, sehingga keluarga tidak lagi diwajibkan membayar biaya perawatan bayi yang sebelumnya menjadi beban mereka.


Kasus ini bermula ketika seorang ibu menjalani proses persalinan di RSUD Cileungsi. Takdir berkata lain, sang ibu meninggal dunia usai melahirkan. Di saat keluarga masih diselimuti kesedihan, mereka kembali dihadapkan pada persoalan biaya perawatan bayi yang dikabarkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga muncul tagihan sekitar Rp40.000.000.


Mendapat laporan tersebut, Ketua DPC LPKRI Kabupaten Bogor, Roy Kasenda, bersama tim bergerak cepat melakukan pendampingan, audiensi, dan koordinasi dengan jajaran manajemen, bagian keuangan, serta tim pelayanan RSUD Cileungsi.


Perjuangan yang mengedepankan dialog, dasar hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan itu akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui pembahasan bersama, pihak RSUD Cileungsi memutuskan membebaskan keluarga pasien dari kewajiban membayar tagihan biaya perawatan bayi.


Ketua DPC LPKRI Kabupaten Bogor, Roy Kasenda, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif manajemen RSUD Cileungsi.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak RSUD Cileungsi yang telah membuka ruang dialog dan merespons pendampingan yang kami lakukan secara positif. Penyelesaian ini membuktikan bahwa komunikasi yang baik, disertai kepedulian dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen, mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat," tegas Roy Kasenda.


Menurut Roy, keberhasilan ini bukan sekadar tentang penghapusan tagihan, tetapi menjadi simbol bahwa masyarakat tidak boleh takut memperjuangkan hak-haknya ketika menghadapi persoalan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.


Pendampingan yang dilakukan LPKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 mengenai hak konsumen memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, dan perlakuan yang jujur, serta Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara bertanggung jawab dan beritikad baik.


Selain itu, penyelesaian perkara ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus berlandaskan prinsip kemanusiaan, keadilan, perlindungan pasien, non-diskriminasi, serta menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu.


LPKRI berharap penyelesaian ini menjadi preseden positif bahwa setiap sengketa pelayanan kesehatan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog yang profesional, transparan, dan mengedepankan rasa kemanusiaan tanpa mengabaikan hak-hak pasien.


DPC LPKRI Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami dugaan pelanggaran hak konsumen di bidang kesehatan maupun sektor jasa lainnya. Menurut LPKRI, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(red)