Advertisement
![]() |
| Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi |
Oleh: Tri Widayanto
( Kordinator Liputan Jawa Timur / Jurnalis Senior)
BanaspatiWatch.co.id || Surabaya-- Gerbong mutasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini melahirkan diskursus publik yang krusial. Alih-alih sekadar menjadi rotasi administratif demi penyegaran organisasi, pergeseran jabatan ini justru menyingkap tabir persoalan hukum yang jauh lebih fundamental: indikasi kuat tindak pidana korupsi sistemik.
Dua klaster utama, yakni kebocoran retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) dan penundaan relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, secara materiil telah memenuhi unsur pidana formil yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Melihat ekskalasi dugaan pelanggaran yang begitu transparan, aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Polrestabes Surabaya—memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera menginisiasi penyelidikan. Penegakan hukum tidak boleh tersandera atau menunggu hasil audit internal Inspektorat, yang dalam banyak preseden, kerap kali mereduksi delik pidana menjadi sekadar maladministrasi dan menjadi tameng perlindungan bagi oknum birokrasis nakal.
KLASTER DISHUB
Legalisasi Kebocoran Pendapatan dan Degradasi Aset Publik
Eks Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Tunjung Iswandaru—yang kini dialihkan memimpin Bakesbangpol—meninggalkan catatan evaluasi hukum yang kasat mata. Eksploitasi ruang publik untuk aktivitas parkir ilegal di kawasan Kranggan, Kapasan, hingga Pantai Ria bukan lagi sekadar potret kegagalan tata tertib kota. Ini adalah bentuk pembiaran sadar (omission) yang mengarah pada kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Modus operandi dalam dugaan pemberian "rekomendasi" legalisasi titik parkir dengan narasi populis pemberdayaan warga lokal, disinyalir kuat merupakan kedok untuk mengalihkan retribusi daerah ke kantong-kantong privat. Secara doktrin hukum pidana, tindakan membiarkan potensi pendapatan daerah bocor secara sadar demi memperkaya pihak lain atau korporasi adalah perbuatan melawan hukum yang nyata.
Degradasi penegakan aturan di tubuh Dishub kian benderang jika melihat kerusakan struktural Terminal Bus Tambak Osowilangun (TOW). Kebijakan sepihak yang mengizinkan truk-truk logistik raksasa parkir di dalam area terminal bus telah menabrak Peraturan Menteri Perhubungan. Kompromi teknis yang tuna dasar hukum ini memicu kerusakan fasilitas publik, sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berdampak langsung pada kehancuran aset negara.
KLASTER RPH PEGIRIAN
Sabotase Transisi dan Delik Pemerasan dalam Jabatan
Anomali hukum yang lebih terstruktur dan destruktif terjadi di pusaran rencana penataan Kawasan Wisata Religi Ampel. Penundaan relokasi para jagal dari RPH Pegirian ke RPH TOW, yang diduga diorkestrasi oleh oknum internal birokrasi, Muhammad Fikser, tidak bisa lagi dibaca sebagai kelalaian performa kerja (professional negligence). Ini adalah sebuah kejahatan jabatan (ambtsdelicten) yang terencana.
Secara teoritis, modus menahan transisi infrastruktur demi melanggengkan sirkulasi pungutan liar (pungli) berkedok "Dana Operasional Koordinasi" senilai jutaan rupiah per kelompok jagal melalui rekening boneka, telah memenuhi unsur materiil Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai Pemerasan dalam Jabatan.
Anatomi pasal tersebut sangat rigid mengancam penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Menunda proyek strategis daerah demi menjaga keran aliran dana ilegal adalah bentuk korupsi sistemik yang memadukan unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pemerasan sekaligus.
BOLA PANAS DI TANGAN MAS WALIKOTA:
Antara Kompromi Politik atau Penegakan Hukum
Secara hukum tata negara dan prinsip good governance, Walikota Surabaya memegang tanggung jawab tertinggi (ultimate responsibility) atas pengawasan linier birokrasinya. Memberikan promosi jabatan atau membiarkan oknum terduga pelaku maladministrasi tetap memegang kewenangan strategis dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran hukum.
Penundaan relokasi RPH Pegirian dan kebocoran retribusi parkir massal ini menjadi ujian integritas akhir bagi kepemimpinan kota. Penegak hukum harus bertindak progresif tanpa intervensi, sementara Walikota dituntut berani melakukan pembersihan internal secara total untuk menghentikan kompromi busuk yang merugikan daerah.
Sebelum melangkah ke tanah suci untuk menunaikan ibadah Haji, ada utang moral, utang hukum, dan utang konstitusional yang harus dilunasi kepada rakyat Surabaya, Mas Wali!
Selamat menunaikan ibadah haji mas Wali, semogah menjadi haji yang mabrur.
Labaik Allahumma labaiik..

