Advertisement
BanaspatiWatch.co.id ||Surabaya-- Tata ruang dan wibawa hukum di Kota Surabaya kembali diuji. Sebuah struktur reklame raksasa (billboard) komersial yang memamerkan produk ponsel pintar multinasional, berdiri kokoh di kawasan elite Darmo Boulevard, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis. Ironisnya, aset visual bernilai ekonomi tinggi tersebut ditengarai kuat berstatus ilegal atau "bodong", namun tetap kebal dari tindakan penertiban.
Tak sekadar melanggar estetika kota, konstruksi besi masif tersebut nekat memanfaatkan tiang listrik tegangan tinggi/menengah sebagai penopang. Penempatan ini dinilai sebagai pelanggaran teknis fatal yang mengabaikan aspek keselamatan publik demi keuntungan komersial sepihak.
Daftar Pelanggaran Regulasi dan Aturan Teknis
Berdasarkan investigasi mendalam, penyelenggaraan reklame oleh pengembang AdvLentera ini diduga kuat mengangkangi sistem Aplikasi SSW Alfa dan eReklame. Sejumlah dokumen vital yang absen dalam proyek ini meliputi:
Nihil SIPR: Tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame sebagai legalitas tayang materi visual.
Tanpa PBG/IMB: Minim audit struktur bangunan prasarana, sehingga menciptakan risiko fatal roboh di jalur hijau jalan.
Okupasi Lahan Ilegal: Berdiri di atas area utilitas publik tanpa dokumen perjanjian sewa resmi dengan Pemerintah Kota.
Absen Jaminan Asuransi: Tidak dilengkapi Surat Pernyataan Konstruksi dan asuransi pihak ketiga untuk mitigasi kecelakaan warga. Serta dugaan belum mengantongi SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ).
Dugaan Keterlibatan Oknum ASN Bakesbangpol Berinisial 'HS'
Lolosnya struktur raksasa ini dari radar pengawasan diduga akibat adanya perlindungan sistemik dari dalam birokrasi. Sumber internal menyebutkan, keberanian pengembang tidak lepas dari peran gerilya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya berinisial HS.
Tindakan HS disinyalir menabrak Perda Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Praktik pelindung ini memicu indikasi adanya aliran dana non-prosedural yang menguntungkan oknum pribadi serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Tebang Pilih Penegakan Perda oleh Satpol PP
Skandal di Dukuhpakis ini memicu kritik tajam terhadap kinerja Satpol PP Kota Surabaya. Korps penegak regulasi daerah tersebut dinilai menerapkan standar ganda dalam penertiban di lapangan.
Satpol PP yang biasanya agresif menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau mencopot spanduk kain kecil di permukiman warga, justru terkesan pasif menghadapi pelanggaran korporasi besar.
Sikap ini memperkuat dugaan adanya kompromi di balik meja antara pengusaha, oknum ASN, dan aparat penegak hukum.
Ketegasan Wali Kota Surabaya Diuji
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama jajaran Inspektorat Kota sebelum keberangkatannya menunaikan ibadah haji. Publik menuntut tindakan nyata di luar retorika normatif.
Komitmen Pemerintah Kota kini dinantikan untuk segera melakukan pembongkaran paksa terhadap billboard ilegal tersebut, sekaligus memeriksa sanksi disiplin hingga pidana bagi oknum HS dan pihak terkait lainnya. (Wied)

