Advertisement
![]() |
| Foto : Arogansi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) melalui sebuah maklumat dalam sebuah sesion pra-UKW |
Oleh : Tri Widayanto
Kordinator Liputan Jawa Timur / Wartawan senior
BanaspatiWatch.co.id ||Surabaya-- Menelanjangi Syahwat Regulasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mempertontonkan syahwat regulasi yang absurd. Melalui maklumat terbarunya, PWI dengan pongah mengharamkan wartawan merangkap jabatan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalihnya usang dan terdengar suci: menjaga "independensi" dan mencegah "konflik kepentingan."
Namun, di tengah realitas industri media yang makin brutal dan abai terhadap nasib pekerjanya, larangan ini bukan sekadar lelucon moralistik, melainkan bentuk penindasan gaya baru terhadap hak sipil jurnalis.
PWI tampaknya sedang asyik membangun menara gading beralaskan kertas, menutup mata dari fakta bahwa "independensi" yang mereka agungkan telah lama menjadi komoditas yang digadaikan di ruang-ruang redaksi yang kelaparan.
MENAMPAR ILUSI UKW DAN REALITAS HUKUM
Upaya PWI mengaitkan pembersihan pengurus LSM/Ormas ini dengan momentum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah sebuah kesesatan berpikir. Mereka seolah ingin menciptakan kasta baru, bahwa jurnalis yang patuh dan bersertifikat adalah pemilik kebenaran mutlak.
Mari kita runtuhkan ilusi ini dengan tamparan hukum yang nyata. Ketua Dewan Pers (2022-2024), Ninik Rahayu, dengan tegas mengingatkan khitah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.” Konstitusi pers kita tidak mengenal kasta birokrasi.
Lebih menohok lagi, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus orang dalam PWI Pusat, membongkar borok institusinya sendiri. Beliau menyatakan secara blak-blakkan bahwa UKW bukanlah perintah undang-undang, melainkan sekadar Peraturan Dewan Pers. Kamsul secara berani menegaskan bahwa lulus UKW sama sekali bukan jaminan mutu.
“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar–benar berkualitas.”
Lalu, atas dasar moral apa PWI merasa berhak menjadi polisi kehidupan bagi para jurnalis yang bahkan eksistensinya dijamin sah oleh undang-undang tanpa perlu restu mereka?
ANALOGI KASUS
Garang ke LSM, Membungkuk ke Kekuasaan
Sikap agresif PWI melarang wartawan aktif di LSM atau Ormas memercikkan air ke muka mereka sendiri. Ini adalah bentuk standar ganda yang menjijikkan. Mari kita gunakan analogi logis:
PWI begitu histeris melihat seorang jurnalis daerah menjadi pengurus LSM advokasi lingkungan atau ormas kepemudaan lokal karena dianggap "merusak independensi."
Namun, di mana suara PWI ketika ada oknum jurnalis senior yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi staf khusus pejabat publik, atau bahkan menjadi tim sukses terselubung dalam kontestasi politik?
Kenapa keterlibatan dalam lingkar kekuasaan dan korporasi kakap yang jelas-jelas mematikan daya kritis pers justru sering dimaklumi dengan kedipan mata?
Menghukum wartawan kecil yang aktif di LSM, sambil membiarkan elit pers bermesraan dengan penguasa, adalah puncak tertinggi dari sebuah kemunafikan.
ISU KESEJAHTERAAN
Jangan Atur Moral Jika Perut Jurnalis Lapar!
Retorika PWI tentang etika jurnalistik terasa sangat hambar, bahkan cenderung kejam, jika dihadapkan pada dompet jurnalis yang kempis. Bagaimana mungkin sebuah organisasi sibuk mengurusi jurnalis yang mencari ruang aktualisasi (dan sering kali bertahan hidup) di LSM, sementara mereka gagal total mendesak perusahaan pers untuk memberikan upah layak?
Banyak jurnalis di daerah yang tidak digaji secara manusiawi oleh medianya. Mereka dipaksa hidup dari sistem bagi hasil iklan atau belas kasihan amplop narasumber—sebuah praktik yang jauh lebih merusak moral ketimbang menjadi pengurus LSM.
Dalam kondisi sekarat seperti itu, LSM sering kali menjadi satu-satunya tempat di mana jurnalis bisa mengasah kepekaan sosial, melakukan advokasi publik yang nyata, dan menyambung hidup secara terhormat.
Memaksa jurnalis keluar dari LSM tanpa memberikan solusi atas kemiskinan struktural yang mereka hadapi adalah tindakan yang zalim. Independensi tidak akan pernah tumbuh subur di atas tanah kelaparan. Jurnalis yang lapar akan jauh lebih mudah dibeli oleh pemodal dan penguasa ketimbang jurnalis yang aktif di LSM perjuangan.
K E S I M P U L A N
Berhenti Berbisnis Aturan, Urus Substansi!
PWI Pusat harus berhenti bertingkah seperti mandor yang sibuk menciptakan barikade administratif dan larangan-larangan tanpa taring. Jika PWI ingin dihormati, mulailah berbenah dari substansi
*Lawan perusahaan pers yang mengeksploitasi pekerjanya dengan upah di bawah UMR.
*Bentengi jurnalis dari kriminalisasi dan kekerasan fisik di lapangan.
*Evaluasi total kualitas UKW yang kini dinilai hanya menjadi ajang formalitas dan komersialisasi sertifikasi.
Hentikan drama pelarangan rangkap jabatan yang bias kelas ini. Karena pada akhirnya, publik tidak butuh jurnalis yang suci di atas kertas sertifikat, melainkan jurnalis yang berani, kenyang secara sejahtera, dan bertaring di hadapan ketidakadilan.
TETAP DALAM SATU SEMANGAT JURNALIS INDONESIA.
SELALU MENGUNGKAP KEBENARAN, DAN KARYA KAMI TIDAK BUTUH VALIDASI DARI PWI.

