Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||MOJOKERTO-- Kabar mengejutkan datang dari Bumi Majapahit. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis media online MABESNEWS.TV berinisial MA (42) di sebuah kafe di kawasan Mojosari, Sabtu (14/3/2026). Namun, tudingan pemerasan yang disangkakan kini menuai reaksi keras dari petinggi organisasi pers nasional.
Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN), Agus Subakti, ST, SH, CPLA, dengan tegas memberikan pernyataan sikap. Menurutnya, publik dan aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta melabeli peristiwa tersebut sebagai tindakan pidana pemerasan tanpa melihat akar persoalannya.
“Berdasarkan fakta dan informasi yang kami himpun, uang sebesar Rp3 juta tersebut bukanlah hasil pemerasan. Itu adalah tindak lanjut atas adanya permohonan dari pihak Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi untuk menghapus pemberitaan yang sudah tayang. Ada proses komunikasi di sana, bukan paksaan,” tegas Agus Subakti kepada tim investigasi.
Gus Aulia: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah!
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh pers nasional, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia). Gus Aulia menyayangkan adanya penggiringan opini yang menyudutkan profesi wartawan dalam kasus ini.
Gus Aulia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Ia menyoroti bahwa pertemuan di kafe tersebut justru berawal dari niat baik untuk merespons permohonan penghapusan berita dari pihak pelapor sendiri.
“Seharusnya Asas Praduga Tak Bersalah dikedepankan. Kita harus melihat secara jernih bahwa peristiwa ini berawal dari sebuah permohonan penghapusan berita, sehingga pertemuan itu terjadi. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi komunikasinya,” ujar Gus Aulia dengan nada tegas.
Desakan Untuk Transparansi Hukum
Kedua tokoh organisasi pers ini sepakat meminta Polres Mojokerto untuk bertindak objektif dan transparan. Mereka berharap penyidik tidak hanya fokus pada nominal uang yang berpindah tangan, tetapi juga mendalami latar belakang mengapa pihak pengacara dari lembaga rehabilitasi tersebut bersedia bertemu dan memberikan dana tersebut sebagai kompensasi penghapusan berita.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai stigma negatif terus dilekatkan pada profesi wartawan hanya karena kronologi yang tidak utuh,” tambah pihak PWIN.
Hingga berita ini diturunkan, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi insan pers.
Pesan Penting dari Meja Redaksi:
Asas Praduga Tidak bersalah harus selalu dikedepankan, Sebab Sebagai Pihak Terlapor belum tentu Bersalah, dan Pelapor juga belum tentu Benar.
Kontributor: Tim Investigasi / Redaksi

