Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Surabaya--Takjil awalnya tindakan menyegerakan berbuka, tapi kini takjil mengalami perluasan makna. Takjil berakar dari tradisi memberi sedekah kepada orang yang berpuasa, dilakukan di masjid atau pinggir jalan, dan saat ini takjil menjadi bagian tak terpisahkan dari bulan Ramadan.
Bagi-bagi beras di bulan Ramadan dilakukan oleh segelintir oknum LSM, atau pengaku Ormas atas nama suku pada 14/03. Betulkah warga yang kurang mampu "dijadikan korban berulang" hanya untuk sebuah pencitraan dan "cari muka" di depan Gedung Grahadi? "Mengapa pembagiannya harus di depan Gedung Grahadi?" Siapa donaturnya? Benarkah kesusahan warga telah dieksploitasi kemiskinannya oleh segelintir oknum LSM atau pengaku Ormas atas nama suku demi popularitas dan keuntungan pribadi? Benarkah tampil di depan publik seringkali tidak sesuai dengan realitas perilaku sehari-hari?
Betulkah warga yang kurang mampu diminta datang di kantornya untuk didaftar, diberi kupon dan dikumpulkan di depan Gedung Grahadi, kemudian bantuan diberikan secara dramatis, difoto dan divideo untuk menciptakan konten atau kesan "peduli" agar tersorot publik dan media lainnya? Benarkah "ajang cari muka?" Betulkah warga yang kurang mampu tidak diposisikan sebagai subjek yang harus diberdayakan, melainkan objek untuk menarik simpati?
Benarkah kemiskinan dijadikan "panggung" untuk berakting kepedulian yang identik dengan kemunafikan? Betulkah warga yang kurang mampu seringkali kehilangan martabat dan privasi, kesusahannya dipamerkan demi konsumsi publik, membangun persepsi palsu mengenai kualitas LSM atau Ormas? Benarkah beberapa tahun ini 1 nama suku di Jawa Timur telah dirusak dan dihancurkan oleh segelintir oknum LSM atau Ormas? Betulkah pendiri LSM atau Ormas dari suku tersebut? Semua suku harus kita hormati tapi benarkah sukunya dihabisi sendiri? Benarkah sukunya dipermalukan oleh segelintir oknum LSM atau Ormas? Di dalam suku ada orang tua juga leluhur yang harus dijaga dan di hormati. Pencitraan atas nama suku menimbulkan kemarahan dan kekecewaan apalagi hanya berlandaskan kepentingan pribadi.
Benarkah praktik kesusahan dan penderitaan warga yang kurang mampu "dijual" hanya untuk menaikkan reputasi dengan mengeksploitasi kemiskinan sebagai modal jahat dalam relasi untuk bersilaturahmi? Oknum yang telah menyalahgunakan fungsi LSM atau Ormas sebagai "kedok" untuk tujuan pemerasan terhadap pejabat hingga pelaku usaha. Modus operandinya mengusut "temuan" digunakan sebagai "alat" untuk memeras. Seringkali mengaku kontrol sosial padahal sebenarnya mencari-cari kesalahan untuk meminta uang atau barang. Selain itu juga melakukan pungli, meminta "jatah" keamanan atau memaksa, demi keuntungan pribadi.
Sungguh aksi yang menimbulkan keresahan bahkan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial yang semestinya bergerak dalam advokasi dan pelayanan masyarakat. Betulkah segelintir oknum LSM atau Ormas pengaku suku melakukan tindakan tidak terpuji, seperti intimidasi terhadap pengusaha terkait masalah AMDAL? Pendanaan LSM atau Ormas mungkin bergantung pada donasi untuk beroperasi. Pendiri serta pengurus LSM atau Ormas yang telah memanfaatkan organisasi untuk memperkaya diri menjadi masalah sosial yang memerlukan pengawasan, dan audit atas tindakan "kepura-puraan" dan "cari muka". Dari mana sumber pendanaannya hingga pendiri dan pengurus LSM atau Ormas memiliki mobil, atau kekayaan, dan kantor?
LSM atau Ormas jika melakukan pelanggaran dapat diancam sanksi hukum pidana dan administratif berdasarkan Undang-Undang Kemasyarakatan. Aparat kepolisian wajib melakukan penindakan tegas berupa pemeriksaan, hingga sanksi pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP, UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU ITE. Pemerintah juga berwenang melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif berupa pembekuan. Di sisi lainnya, masih banyak LSM atau Ormas yang berperan aktif terhadap pemberdayaan masyarakat.
Sedekah bagi-bagi takjil dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa dengan menyasar pengguna jalan, dhuafa, dan warga sekitar. Merupakan bentuk kepedulian sosial, marak dilakukan khususnya saat bulan Ramadan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, membantu sesama terutama yang berpuasa. Mempererat tali persaudaraan serta berharap mendapatkan keberkahan. "Bukan sebuah tindakan kepura-puraan".
Secara umum, bentuk sedekah dan kepedulian sosial membantu orang jika dilakukan berlebihan dengan menonjolkan atribut pribadi dapat dipandang sebagai pencitraan atau kegiatan yang lebih bertujuan meningkatkan popularitas dan citra (personal branding) daripada tulus membantu, meski di dalam hati yang menentukan, apakah tulus atau hanya seremonial pencitraan? Takjil dan beras menjadi haram jika yang dibagikan berasal dari hasil pemerasan atau kejahatan, beras oplosan, merendahkan orang, dan memiliki niat buruk.
Mengapa sedekah yang seharusnya menjadi sarana penghormatan justru menjadi alat penindasan yang menginjak-injak harga diri warga yang kurang mampu? Di penghujung penulisan tidak perlu sedekah dipamerkan atau didokumentasikan sedemikian rupa. Pembagian takjil dan beras dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dan menunjukkan kepedulian sosial serta keikhlasan.
Kontributor: Eko Gagak

