Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Surabaya-- Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) kini menghadapi sorotan serta tidak adanya regulasi kejelasan terkait belum terpenuhinya gaji ke 13 yang di sematkan dengan pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap tenaga kontrak / pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemkot, Senin (16/03/2026).
Pada saat ini menjadi kekecewaan para pegawai diluar non PNS/ASN, pasalnya pada tahun sebelumnya mendapatkan hak penuhnya mendapatkan gaji ke 13 yang diberikan pada momen sebelum lebaran yang umumnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Senada dengan hal itu, beberapa dari awak media mengklarifikasi aduan maupun curhatan dari narasumber terkait kekecewaannya terhadap pemkot surabaya yang tidak memberikan haknya mendapatkan THR sebagai tenaga kontrak (PHL).
"Kami kecewa terhadap regulasi pemkot surabaya saat ini, yang tidak memberikan hak gaji ke 13 / THR di tahun 2026 kepada kami, padahal sudah jelas pernyataan Walikota Surabaya tahun sebelumnya, dengan lirihnya yang membahasakan dari gaji kami yang terpotong setiap bulannya, memperhitungkan dan meggantikan dengan gaji ke 13 yang di berikan setiap mau lebaran sebagai pengganti THR," jelas narasumber yang memberikan pernyataan terhadap awak media.
Ini menjadi bukti bahwa regulasi pemkot serta Walikota Surabaya, yang sering berubah dalam setiap pernyataan dan aturan yang tanpa memberikan pernyataan resmi, terhadap ketentuannya dalam menyikapi setiap polemik dilingkungan pemerintahannya.
Dari beberapa sorotan dari pernyataan Walikota Surabaya yang di himpun oleh awak media, hanya terfokus kan membahas THR terhadap ASN PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, tanpa memperdulikan hak gaji ke 13 / THR terhadap pegawai kontrak (PHL).
Hingga rilis ini di muat, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemkot maupun Walikota Surabaya yang menjelaskan terkait haknya pegawai kontrak (PHL). (FN/Red)

