Iklan

Jumat, 08 Agustus 2025, 8.8.25 WIB
Last Updated 2025-08-07T17:19:01Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

SatReskrim Polres Blitar, Mengungkap Kasus Pengeroyokan dan Amankan 9 Pelaku

Advertisement

 


Banaspatiwatch.co.id || Blitar-- Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blitar.Dalam peristiwa itu sembilan orang pelaku diamankan,terdiri enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa, Kamis (07/8/2025).


Pengeroyokan terjadi pada Senin, (04/8/ 2025 ) sekira pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan juga di depan rumah korban sendiri.


Korban berinisial ( R.I.P, ) seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian itu berawal saat korban meminjam jaket yang bergambar logo dari salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan silat yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari perguruan mereka.


Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.


Dari pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.


Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak masih dibawah umur tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu celana pendek warna biru, Satu jaket merah, Satu kaos hitam dan Dua unit sepeda motor


Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.


Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin.


Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.


Penulis : Slamet