Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Surabaya-- Kabar tak sedap dan menjadi buah bibir dimasyarakat terkait kinerja satuan Ditresnarkoba Polda Jatim yang dimana unit 3 subdit 1 diduga telah melakukan tangkap lepas pelaku penyalahgunaan narkoba seorang pria berinisial RM, warga Dayu Panji, Prigen Kabupaten Pasuruan dengan menebus nominal sampai puluhan juta.
Pelaku penyalahgunaan berinisial RM diamankan saat berada dirumah temannya berinisial SP di daerah Dayurejo, Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 18/07/2025 oleh Ditresnarkoba Polda Jatim unit 3 subdit 1.
Menurut keterangan narasumber,Bahwa pelaku berinisial RM dan SP diamankan setelah dirinya habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah SP, dan setelah itu pelaku di bawa ke daerah Taman Dayu,di situ salah satu pelaku berinisial SP dilepas ,pelaku RM sempat diamankan 3 hari,akhirnya keluarganya menebus nominal sebesar 25.000.00 (dua puluh lima juta."ujar narasumber
Saat dikonfirmasi ke Ditresnarkoba Polda Jatim unit 3 subdit 1 tim media ditemui oleh panit bernama Agung mengatakan."Gini mas saya yang memimpin penangkapan tersebut,dan hal itu tidak benar jika pelaku SM mengeluarkan nominal seperti yang anda sebut,pelaku kami pulangkan setelah kami TAT dan hasil urin negatif," ujar panit.
"kejadian awal kami mengamankan beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba terus kami kembangkan dan muncul nama SP, saat kami melakukan penggerebekan dirumah SP,disitu kami menemukan pelaku SM sedangkan pelaku SP dan istrinya kabur, penggerebekan itu disaksikan oleh kepala dusun silahkan masnya tanya,"tambah agung.
"Dan untuk pelaku SP kami nyatakan menjadi daftar pencarian orang (DPO),memang saat kami amankan kami tidak menemukan barang bukti apapun di rumah pelaku SP, Karena disitu apa pelaku SM yang kami sinyalir ikut dalam jaringan SP untuk pelaku SM kami bawa ke Polda Jatim,setelah itu kami TAT di BNNP,hasilnya negatif dan menurut perlakuan SM dirinya memang pemakai akhirnya direhap saya lupa nama rehapnya."pungkas agung
Hal ini menjadi polemik dan ambigo karena penyataan dari pelaku dan panit berbeda.Kami menduga panit Agung menutupi terkait adanya tangkap lepas dan adanya nominal yang dikeluarkan oleh keluarga pelaku, apalagi disaat awak media mencoba membantu mencari keberadaan pelaku SP yang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),untuk itu sudah saya sebar foto SP,Jika sampeyan mau membantu itu lebih baik,jika diketemukan nantinya pelaku SP hubungi kami,tapi dengan syarat kalau pelaku SP itu ditemukan saat dia ada narkobanya,Jika tidak ada ya tidak bisa karena jenis DPO itu bermacam-macam.
Dugaan kami semakin kuat bahwa ada yang ditutup-tutupi oleh panit unit 3 subdit 1 ,maka kami akan meneruskan hal ini sesuai perintah Kapolri jika ada oknum yang sengaja menyalagunakan wewenang atau melanggar kode etik kepolisian maka langsung laporkan ke Divpropam.(Red)