Iklan

Jumat, 08 Agustus 2025, 8.8.25 WIB
Last Updated 2025-08-07T17:31:07Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

LBH CCI Laporkan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Ke Kejaksaan diduga Gratifikasi dari Vendor Senilai Puluhan Juta Rupiah.

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Mojokerto--Ketua KONI Kabupaten Mojokerto kini menjadi sorotan publik.Pasalnya yang sebelumnya ada pemberitaan diduga adanya Gratifikasi di Tubuh KONI Mojokerto (30/07/2025) kini permasalahan tersebut memasuki babak baru.

 Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasi Celebes Indonesia (LBH CCI) datangi kantor kejaksaan Kabupaten Mokokerto, melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 4,2 Milyar pada Kegiatan Porprov 2025 di Malang. Kamis (7/8/2025)


Terlihat puluhan pengurus LBH CCI hadir dengan didampingi berapa anggota lainnya, langsung memasuki ruangan kejaksaan Kabupaten dengan membawa beberapa dokumen.



Sekretaris DPD LBH CCI Kabupaten Mojokerto Herianto, menjelaskan , bahwa dana sebesar Rp 4,2 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto dari APBD 2025 dalam rangka kegiatan Pekan olahraga Provinsi (Porprov) Jawa timur tahun 2025 yang diselenggarakan di Malang, diduga kuat ada indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaannya dana tersebut.



” Indikasi penyimpangan dana sebesar Rp 4,2 Milyar tersebut, dengan rincian diantaranya bukti laporan keuangan, kontrak, dan kuitansi pembayaran.


Begitu juga dengan daftar atlet dan pelatih penerima bantuan lengkap dengan bukti transfer dan kwitansi.



Lebih lanjut, Herianto mengatakan bahwa LBH CCI mengantongi bukti – bukti dan foto – foto adanya indikasi kuat penyimpangan yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Mojokerto tersebut diantaranya, pengadaan sepatu tak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan pada kontrak, hal tersebut berpotensi melanggar KUHP Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 55-56 tentang pemufakatan jahat. Ungkap Heriyanto.


” Kami memahami bahwa anggaran tahun 2025 sedang berjalan. Namun demikian, ada adanya dugaan Mark-up konsumsi nasi kotak sebesar Rp 30 ribu per paket.Juga adanya dugaan gratifikasi Rp 40 juta yang diterima Ketua KONI dari vendor.


Lebih lanjut, Herianto mengatakan bahwa Korupsi dalam dunia olahraga adalah pengkhianatan terhadap atlet, rakyat, dan masa depan daerah. Kami menyerukan kepada Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti adanya indikasi penyimpangan dana KONI tersebut.



Herianto menambahkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum terhadap pelaku terduga korupsi dana KONI tersebut tanpa pandang bulu.

Dana publik yang seharusnya untuk pembinaan atlet tidak boleh dijadikan bancakan oknum tertentu. Tegasnya(Red)