Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Madiun--Sorotan publik terjadi kembali didalam pengerjaan proyek Desa.Kali ini sorotan terhadap proyek paving jalan di RT:15 RW:04 Desa Simo, Kecamatan Balerejo,Kabupaten Madiun kian tajam. Setelah sebelumnya terungkap bahwa proyek tersebut telah selesai pada 2024 dengan panjang 236 meter dan lebar 4 meter , kini mencuat dugaan bahwa pada tahun 2025, dana tambahan Rp51.504.200,- dialokasikan kembali untuk proyek yang sama.
Sumber investigasi Banaspati Watch dan DPC PSM-BM menyebut bahwa anggaran Rp51.504.200,- itu diduga diambil dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, dengan dalih membayar kelebihan volume pekerjaan paving sepanjang 80 meter, berdasarkan sebuah berita acara yang ditandatangani Kepala Desa Heru Santoso dan Ketua BPD.
Salah satu kejanggalan utama adalah fakta bahwa proyek tersebut sudah selesai, diresmikan, dan tercatat dalam SPJ Tahun 2024. Bahkan, terdapat prasasti permanen yang mencantumkan volume pekerjaan (236 x 4 meter) dan jumlah anggaran Rp148.801.000,- dari Dana Desa 2024.
Namun di tahun 2025, kembali muncul pencairan untuk volume tambahan sepanjang 80 meter, Diduga yang tidak tercatat sebelumnya dalam laporan realisasi 2024.
Darwanto, ketua DPC PSM-BM Madiun, menyatakan bahwa dugaan penggunaan Dana Desa 2025 untuk membayar proyek lama bisa menjadi bentuk penyimpangan anggaran jika tidak disertai bukti fisik dan prosedur yang sah.
“Jika proyek lama dibayar pakai anggaran baru tanpa dasar yang kuat, ini bisa menjadi dugaan manipulasi dan penyalahgunaan dana desa. Jangan-jangan uangnya cuma diputar dokumennya saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa inspektorat harus bertindak cepat.
“Kami mendorong agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu viral atau tekanan publik dulu baru bertindak. Ini uang negara, bukan uang pribadi.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Heru Santoso belum memberikan tanggapan resmi, meski sudah dikirim lima poin pertanyaan via whatsapp oleh tim media.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kecamatan Balerejo hanya menyampaikan bahwa belum mengetahui isu tersebut dan akan menyampaikan kepada Camat.
Melihat pola laporan dan pencairan anggaran yang janggal, DPC PSM-BM secara resmi mendesak:
1.Audit penggunaan DD 2024 dan DD 2025
2.Pemeriksaan fisik lapangan terhadap klaim volume tambahan
3.Klarifikasi dokumen rekomendasi kecamatan dan proses pencairan dana
4.Evaluasi praktik keuangan di Desa Simo yang cenderung menunjukkan "presisi aneh" antara anggaran dan realisasi dari 2021–2024
Media Banaspati Watch tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Simo, Camat Balerejo, serta pihak terkait lainnya.
Publik berhak tahu ke mana arah penggunaan dana desa , dan siapa yang paling diuntungkan. (Red)