Iklan

Selasa, 15 Juli 2025, 15.7.25 WIB
Last Updated 2025-07-15T06:32:08Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAlPEMERINTAHREGIONAL

Ada Apa Di Desa Padangan? Foto Presiden Dan Wapres Hilang dari Kantor Desa

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Kediri--  Temuan yang mengundang tanda tanya besar terjadi di Kantor Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Di dalam ruangan Kepala Desa, tidak terlihat foto Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski keduanya telah resmi dilantik pada Oktober 2025 lalu.


Padahal, sesuai dengan etika pemerintahan dan aturan protokoler negara, setiap instansi pemerintahan wajib memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan legitimasi pemerintahan pusat.


Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain:Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 ayat (1), menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Walaupun tidak secara teknis mengatur pemasangan foto, hal ini memberikan dasar konstitusional dalam menjunjung simbol negara.


Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tata cara pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI di seluruh institusi pemerintahan, termasuk kantor desa, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.


Pemasangan foto tersebut bukan hanya sebagai dekorasi simbolik, melainkan juga menunjukkan ketaatan terhadap struktur pemerintahan yang sah serta menjalin keterhubungan antara desa dan pemerintahan pusat.


Menanggapi temuan ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (DPP PSM-BM), Hari, angkat bicara.


“Kami memandang pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar rutinitas protokoler, tapi juga bentuk nyata penghormatan terhadap konstitusi dan legitimasi negara. Pemerintah desa seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung aturan, bukan justru mengabaikannya. Kami mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi.”


Hingga berita ini dirilis, redaksi Banaspati Watch masih berupaya menghubungi pihak Kepala Desa Padangan dan unsur kecamatan Kayen Kidul untuk mendapatkan penjelasan resmi.


Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme berimbang, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Desa Padangan atau instansi terkait.


Penulis : Baim