Iklan

Selasa, 15 Juli 2025, 15.7.25 WIB
Last Updated 2025-07-15T05:45:33Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

Jeritan Seorang Istri Kades Luworo Korban KDRT Yang Menanti Keadilan

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Madiun--Hari itu langit mendung,tak sekelam hati Volindia Prastyanningsih, istri sah Kepala Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng. Bersama perwakilan organisasi pendamping hukum dari Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM), ia datang ke Mapolres Madiun membawa secercah harapan yaitu gelar perkara atas laporan dugaan KDRT, penelantaran, dan perselingkuhan yang dialaminya.


Undangan resmi dari Polres telah dikantongi, yang menyebut jadwal gelar akan dilakukan Senin pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada Jumat. Namun, harapan itu perlahan memudar di ruang tunggu. Waktu terus berjalan, hingga pukul 14.00 lewat, tak satu pun penyidik memanggil namanya.


“Saya sudah tidak kuat. Duduk terlalu lama, kepala saya pusing. Saya pamit pulang,” ujar Volindia dengan suara lirih saat ditemui tim media Banaspati Watch. Ia menambahkan, “Yang bikin saya tambah sakit, setelah saya pulang, baru ada kabar: suruh menunggu.”


Korban juga menyampaikan, sejak awal kasus ini berjalan, ia sudah mencoba mengikuti setiap prosedur hukum. Namun dalam proses yang tampak sederhana seperti harus hadir di waktu yang dijanjikan justru ia merasa tak dipandang sebagai manusia yang butuh perlindungan.


Ketua Harian DPP PSM-BM, Baim, menyatakan “Korban ini tidak hanya membawa luka fisik, tapi luka batin atau sikisnya . Jika lembaga penegak hukum tidak bisa memastikan waktu dan kejelasan proses, bagaimana publik bisa percaya bahwa keadilan sedang berjalan?”


Gugatan hukum ini berawal dari laporan korban yang diterima Unit PPA Polres Madiun atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (4) UU Penghapusan KDRT dan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Penyidik yang menangani perkara, sebagaimana tertulis dalam undangan gelar, adalah Ipda Fuad Hasyim, S.H.


Di tempat terpisah  tim media kami dihubungi Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy lewat by Phone whatsapp, beliau mengatakan "Kemarin kita setelah apel pagi ada ANEF dari Pak Kapolres, kemudian waktunya sudah mepet dengan Sholat Dzuhur kemudian Kanit lapor, Ndan nanti setelah sholat Dzuhur baru kita laksanakan terkait dengan gelar perkara. Setelah sholat sholat dzuhur kita gelar perkara dipertengahan diwaktu kita mau memasukkan Volandia itu, Volandia jam 13.00 wib sudah bergeser, sudah kita telpon, sudah kita WA,sudah apa jawabnya kepalanya pusing mau pulang, padahal peserta gelar seluruhnya siap didalam, itu dari eksternal juga, propam , Sifa,Sikum semuanya ada, Pungkas Pak Kanit Reskrim.(Red)