Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun –
Perkembangan baru muncul dari kasus dugaan kekerasan terhadap A.I.S., warga Kota Madiun, yang terjadi usai kegiatan Kopdar All Pemuda Hijrah 023. Polres Madiun kini telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/40/V/RES.1.6./2025/Satreskrim tertanggal 13 Mei 2025.
Dalam dokumen yang diperoleh Banaspati Watch, disebutkan bahwa penyidik menetapkan lima anak sebagai terduga pelaku atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara ini. Kelimanya masih berstatus pelajar.
Mereka adalah:
1. A.K. (15)
2. F.Z.E. (16)
3. M.Y.P. (17)
4. A.B.Z. (16)
5. M.A.B. (17)
Kelima anak ini disebut dalam SPDP sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap A.I.S. pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.50 WIB, di depan sebuah toko di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Orang tua korban, W., menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Madiun, yang telah merespons cepat dan tegas. Ini menunjukkan bahwa program Polri dalam memberantas aksi premanisme benar-benar dijalankan. Harapan kami, ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar W., Selasa (13/5).
Ia juga kembali menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari panitia kegiatan dan komunitas yang terlibat dalam acara tersebut.
Penanganan cepat oleh kepolisian dinilai sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menindak segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme, terlebih yang terjadi di ruang publik.
Banaspati Watch masih berupaya menghubungi penyelenggara acara dan pihak penyidik untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan dan keamanan masyarakat Madiun.
Penulis: pindiaji
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi kepolisian dan keterangan dari pihak keluarga korban. Nama-nama yang disebut masih berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan proses penyidikan masih berlangsung. Banaspati Watch menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus berupaya mengonfirmasi kepada semua pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.