Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Balerejo, Madiun 16 Mei 2015 – Banaspati Watch Sebuah aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM), ditemukan bahwa kegiatan tersebut belum dapat dipastikan legalitasnya dan belum ada koordinasi resmi yang lengkap dengan pemerintah desa setempat.
Sekretaris Desa Kuwu menyampaikan bahwa pihak desa tidak pernah menerima atau menyimpan dokumen izin resmi terkait kegiatan pengurukan tersebut. Pihak desa hanya mendapatkan sosialisasi sekali dari perwakilan PT Padi Enam Sembilan (PT 69), yang diwakili oleh Mas Reza, mengenai rencana pengurukan. “Tidak ada pembahasan tentang pembangunan pabrik. Hanya pengurukan tanah saja,” jelas Sekdes Kuwu kepada tim.
Menurut keterangan Sekdes, diduga tanah yang sedang diuruk itu dulunya adalah milik keluarga Oni, yang merupakan Bupati Ngawi, dan saat ini telah dibeli oleh PT 69. Namun, hingga saat ini, pemerintah desa tidak menerima kontribusi atau retribusi dari kegiatan pengurukan tersebut.
Lebih lanjut, sumber material pengurukan diduga berasal dari lokasi galian tanah di Dusun Kyonten, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, galian tersebut belum memiliki dokumen izin yang lengkap. Lokasi galian itu disebut-sebut milik Haris, anggota DPRD dari Partai Demokrat. Selain itu, proyek pengurukan di Desa Kuwu diduga dikerjakan oleh Agus Melon, anggota Partai Demokrat dari Madiun, dengan bantuan Joni, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima.
PSM-BM juga menyatakan bahwa laporan terkait galian Kyonten telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Ngawi dan proses pengawasan terhadap aduan tersebut masih berlangsung.
Sementara itu, terkait dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah desa mengonfirmasi bahwa pada tahun 2023/2024 Joni pernah menjabat sebagai Ketua BUMDes Desa Kuwu. Namun, kegiatan BUMDes tidak berjalan secara optimal pada waktu itu. Pemerintah desa juga mengakui bahwa dana BUMDes sempat dimanfaatkan oleh Joni, Namun, belum tersedia laporan resmi mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada publik.
Tim mengajak semua pihak terkait untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengurukan dan pengelolaan dana desa atau hibah dari pemerintah agar tata kelola penggunaan atau pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tim juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi legalitas dan audit keuangan secara menyeluruh. Masyarakat diharapkan dapat diberikan ruang untuk turut serta mengawasi proses ini demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Pihak PT Padi Enam Sembilan (PT 69), serta Haris selaku anggota DPRD dari Partai Demokrat yang disebut dalam laporan ini, berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas temuan investigasi tersebut. Redaksi Banaspati Watch membuka ruang hak jawab seluas-luasnya demi menjaga keberimbangan informasi dan prinsip jurnalisme yang adil.
Redaksi Banaspati Watch
Investigasi Independen – Demi Kebenaran dan Keadilan
Konfirmasi lapangan oleh tim ke PJ dan Sekretaris Desa Kuwu pada tanggal 14 Mei 2025.
Penulis: faruq