Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun, 16 Mei 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (DPD PSM-BM) hari ini secara resmi menyerahkan dokumen dan resume laporan dugaan penyimpangan keuangan Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ke Kejaksaan Negeri Madiun. Dokumen tersebut memuat analisis dan temuan dari laporan pertanggungjawaban (SPJ) APBDes tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Dalam laporan itu, terdapat 12 poin penting yang disoroti, seperti dugaan mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, ketidakterbukaan informasi publik, hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Madiun akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Masyarakat juga kami harap ikut mengawal bersama demi tegaknya keadilan,” ujar Bondan, anggota investigasi dari DPD PSM-BM.
Dokumen laporan diserahkan sebagai dokumentasi resmi dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi tata kelola desa. Kejaksaan Negeri Madiun menyambut baik laporan tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan publik.
Penulis: faruq