Iklan

Kamis, 29 Mei 2025, 29.5.25 WIB
Last Updated 2025-05-29T06:06:30Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Diduga Lakukan Kecurangan Penarikan Kendaraan Bermotor,Lembaga Finance Kredit Plus Beri Keterangan Palsu

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Madiun--Penarikan satu unit sepeda motor yang  dilakukan oleh pihak pembiayaan Finance,pada 19 Maret 2025 memasuki babak baru. Seorang pengguna bernama Minut  mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan resmi sebelum kendaraan yang digunakannya ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan Kredit Plus.


Peristiwa tersebut terjadi saat adik Minut tengah berada di kantor pembiayaan untuk mengurus dokumen kendaraan yang hilang. Secara tiba-tiba, motor yang selama ini digunakan untuk aktivitas sehari-hari tersebut telah ditarik karena alasan tunggakan.


"Motor saya dipakai untuk bekerja. Saat saya dan adik saya minta Legalisir BPKB untuk urus STNK, ternyata motor malah ditarik. Tidak ada surat peringatan yang diberikan ke saya, tidak ada SP1 sampai SP3. Bahkan tidak ada surat tugas yang ditunjukkan ke saya," ujar Minut kepada Tim Banaspati Watch.


Minut mengaku baru mengetahui bahwa motornya telah diserahkan dua bulan sebelumnya setelah mendapatkan kabar dari orang tua. Saat menanyakan kelanjutan, ia mengaku diminta menyelesaikan kewajiban finansial senilai sekitar Rp14 juta agar motor bisa diambil kembali.


Ketika dikonfirmasi oleh Tim Banaspati Watch, salah satu staf pembiayaan yang berinisial D menyatakan bahwa proses penarikan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal mereka. Ia menyebut bahwa pihak peminjam atas nama Subardianto telah menandatangani berita acara penyerahan barang, dan bahwa SP1, SP2, hingga SP3 telah dikirimkan kepada peminjam.


 “Unit ditarik sesuai SOP. Surat Peringatan sudah dikirimkan, dan penyerahan unit telah ditandatangani,” jelas D.


Namun, pihak pembiayaan tidak menunjukkan dokumen atau bukti fisik pengiriman surat peringatan tersebut saat dimintai konfirmasi lebih lanjut.


Pada Kamis, 29 Mei 2025, Tim Banaspati Watch menemui Subardianto, yang disebut sebagai peminjam resmi kendaraan. Ia membantah telah menerima SP1 hingga SP3 seperti yang diklaim oleh pihak pembiayaan.


"Saya tidak pernah menerima SP1, SP2, atau SP3. Yang saya terima hanya dokumen berjudul Berita Acara Penyerahan Barang, dan itu pun tanpa ada logo atau stempel dari pihak pembiayaan," terang Subardianto.


Dokumen yang dimaksud turut diperlihatkan kepada Tim Banaspati watch, namun terlihat tidak mencantumkan cap perusahaan ataupun logo resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan sahnya dokumen tersebut sebagai bukti administrasi penyerahan unit.


Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan terhadap Konsumen ataupun Debitur.Karena terjadinya wanprestasi . Apakah sebuah penarikan dapat dianggap sah secara moral dan hukum jika dilakukan tanpa komunikasi kepada pihak yang secara nyata menggunakan kendaraan dalam kehidupan sehari-hari?


Minut berharap agar pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dapat meninjau ulang mekanisme penarikan kendaraan dan mendorong pembiayaan agar lebih transparan dan komunikatif.


Saat ini, laporan terkait kejadian tersebut telah disampaikan ke Polres Madiun Kota dan tengah dalam proses tindak lanjut. Pihak Banaspati Watch terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak demi keberimbangan informasi.


Redaksi Banaspati Watch membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)