Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Caruban – Oki Susanti, TKW asal Caruban, Kabupaten Madiun, diduga menjadi korban penyaluran tenaga kerja non-prosedural ke Malaysia. Setelah menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun, Oki hanya membawa pulang Rp14 juta dari total gaji yang semestinya mencapai sekitar Rp50 juta.
Ia diberangkatkan oleh sponsor asal Parakan, Temanggung berinisial E, dengan janji gaji sebesar 1.500 RM per bulan. Namun, ia hanya menerima 1.300 RM dan bahkan satu bulan gaji tidak dibayarkan. Sejumlah biaya seperti permit, kebutuhan selama di agensi, dan ongkos kepulangan juga dibebankan kepadanya, yang semestinya menjadi tanggung jawab agensi atau sponsor.
Suami Oki menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
"Kasus ini penting saya tindak lanjuti. Saya pasti akan ke pihak berwenang di Parakan , Temanggung untuk melaporkan masalah istri saya. Jangan sampai ada korban lagi di kemudian hari," tegasnya.
Faruq, Pembina Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM), menanggapi kasus ini dengan serius.
"Kasus seperti ini bisa jadi pintu awal praktik perdagangan manusia. Di Kamboja, kita sudah dengar sendiri banyak TKI yang berakhir tragis, bahkan diduga jadi korban penjualan organ tubuh. Negara harus hadir sebelum semuanya terlambat," ungkapnya.
PSM-BM mendesak agar pemerintah daerah, BP2MI, dan aparat penegak hukum menelusuri legalitas sponsor serta mengevaluasi sistem pengawasan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, demi melindungi hak-hak dan nyawa para pekerja migran Indonesia